Angie Bakal Dicecar di Sidang Nazar
Selasa, 07 Februari 2012 – 06:16 WIB
"Dalam poses penegakan hukum tidak bisa dipercepat atau diperlambat. Yang penting alat bukti hukum. KPK jangan ditarik-tarik ke wilayah politik," tegasnya.
Baca Juga:
Meski demikian Johan juga mengatakan, pengungkapan kasus korupsi Wisma Atlet tidak akan berhenti pada penetapan Angelina sebagai tersangka. "KPK ini jangan dibatas-batasi pada pimpinan partai A atau B. Tapi pada alat bukti," tegasnya.
Seperti diketahui, pekan lalu KPK menetapkan Angelina sebagai tersangka korupsi. Anggota Komisi Olahraga DPR itu dijerat dengan pasal 5 ayat (2) atau pasal 11 atau pasal 12 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman maksimalnya adalah lima tahun penjara.
Peran Angelina dalam perkara korupsi itu, karena diduga menerima uang Rp 5 miliar dari Permai Grup milik Nazaruddin. Uang itu diduga untuk meloloskan anggaran proyek Wisma Atlet.(ara/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan Angelina Sondakh pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Anggota
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Aher: Apa yang Sudah Diproduksi Pindad Selama Ini tak Kalah dengan Produk Negara Lain
- Diikuti 12.300 Pelari, Pertamina Eco RunFest 2024 Sukses Digelar
- WPC dan GPA Serukan kepada Pemerintah untuk Turut Mengakhiri Polusi Plastik
- Pemenang Kompetisi MTQ Internasional Raih Hadiah Uang Rp125 juta
- Potensi Besar Kentang Garut Binaan UPLAND untuk Dukung Swasembada Pangan
- IFAD Tinjau Program UPLAND di Garut Untuk Tingkatkan Produktivitas & Kesejahteraan Petani