Angie Dibalikkan Lagi ke Komisi X
Jumat, 17 Februari 2012 – 20:02 WIB
Dia juga menyampaikan berkaitan dengan status keanggotaan Angie sebagai Anggota DPR, pimpinan FPD menyerahkan sepenuhnya pada mekanisme dan aturan yang berlaku. Dalam hal ini UU nomor 27 tahun 2009, tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) yang sepenuhnya dilaksanakan Badan Kehormatan DPR.
Baca Juga:
Kebutuhan dan dorongan melakukan rotasi anggota FPD, kata Jafar, di komisi-komisi dan alat kelengkapan dewan telah direncanakan dan dipersiapkan sejak lama. Yaitu sejak awal masa sidang II, tahun sidang 2011-2012.
Bahkan, kata Jafar lagi, pada pertengahan masa sidang II yang lalu juga telah dipersiapkan sebelumnya. "Namun karena berbagai hal dan mencermati dinamika yang ada, maka rotasi ini baru direalisasikan dan berlaku efektif pada pertengahan masa sidang III ini, tepatnya pada Selasa tanggal 14 Februari 2012," ujarnya.
Ia juga bilang rotasi Anggota FPD di komisi dan alat kelengkapan dewan merupakan kebutuhan dan keniscayaan sebagai salah satu fungsi manajemen dalam organisasi agar senantiasa melakukan pengkaderan, penyegaran dan penempatan serta menjaring dan menempatkan kader di tempat penugasan yang sesuai. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Ketua Fraksi Partai Demokrat Jafar Hafsah menegaskan, penempatan Angelina Sondakh yang sebelumnya dari Komisi X ke Komisi III, telah dipersiapkan
BERITA TERKAIT
- Relawan Jejaring Paguyuban Sunda Pramono-Rano Dirikan Posko Aduan di 20 Kecamatan
- Survei Trust Indonesia: Agung-Markarius Diprediksi Menang Telak di Pilwalkot Pekanbaru
- Siti Fauziah Sampaikan Bukti MPR Telah Jadikan UUD 1945 sebagai Konstitusi yang Hidup
- Bawaslu Minta Masyarakat Segera Lapor Jika Menemukan Pemilih Tidak Memenuhi Syarat
- Polda Sulut Minta Masyarakat Jaga Keamanan di Masa Tenang Pilkada
- Heboh Insiden Carok Pendukung Cabup, Brimob Hingga Marinir Dikerahkan ke Sampang