Angie Dibalikkan Lagi ke Komisi X
Jumat, 17 Februari 2012 – 20:02 WIB
Dia juga menyampaikan berkaitan dengan status keanggotaan Angie sebagai Anggota DPR, pimpinan FPD menyerahkan sepenuhnya pada mekanisme dan aturan yang berlaku. Dalam hal ini UU nomor 27 tahun 2009, tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) yang sepenuhnya dilaksanakan Badan Kehormatan DPR.
Baca Juga:
Kebutuhan dan dorongan melakukan rotasi anggota FPD, kata Jafar, di komisi-komisi dan alat kelengkapan dewan telah direncanakan dan dipersiapkan sejak lama. Yaitu sejak awal masa sidang II, tahun sidang 2011-2012.
Bahkan, kata Jafar lagi, pada pertengahan masa sidang II yang lalu juga telah dipersiapkan sebelumnya. "Namun karena berbagai hal dan mencermati dinamika yang ada, maka rotasi ini baru direalisasikan dan berlaku efektif pada pertengahan masa sidang III ini, tepatnya pada Selasa tanggal 14 Februari 2012," ujarnya.
Ia juga bilang rotasi Anggota FPD di komisi dan alat kelengkapan dewan merupakan kebutuhan dan keniscayaan sebagai salah satu fungsi manajemen dalam organisasi agar senantiasa melakukan pengkaderan, penyegaran dan penempatan serta menjaring dan menempatkan kader di tempat penugasan yang sesuai. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Ketua Fraksi Partai Demokrat Jafar Hafsah menegaskan, penempatan Angelina Sondakh yang sebelumnya dari Komisi X ke Komisi III, telah dipersiapkan
BERITA TERKAIT
- Ada Dukungan KIM Plus kepada Pram-Doel, Golkar Jaksel Solid Memenangkan RIDO
- Targetkan Kemenangan, Sekjen PDIP Ingatkan Megawati Dinggembleng di Yogyakarta
- Baliho & Spanduk Dirusak, Dukungan ke Paslon AMAn Justru Kian Banyak
- Janji Robinsar Fajar di Debat Perdana, Beri Kesetaraan Disabilitas & Bangun Youth Center
- Adinda Lebu Raya Fokus Untuk Pemberdayaan Ekonomi Perempuan
- Dukung Langkah Prabowo Selamatkan Sritex, Komisi VII DPR Bakal Lakukan Ini