Angie Dipindah, Rutan Disiapkan untuk Hartati Murdaya?
Selasa, 14 Agustus 2012 – 14:31 WIB
Angie ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi dalam pembahasan anggaran Kementerian Pemuda dan Olahraga dan Kemendikbud pada tahun anggaran 2010 hingga 2011. Atas kasus tersebut, Angie dijerat pasal 12 huruf a atau b, pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUH Pidana.
Baca Juga:
Total nilai proyek dua kementerian tersebut yang dikelola Komisi Olahraga Dewan Perwakilan Rakyat, tempat Angie bertugas, disinyalir mencapai Rp600 miliar.
Nama Angelina pertama kali diungkap mantan Bendahara Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin yang sudah divonis 4 tahun 10 bulan dalam kasus korupsi Wisma Atlet. Menurut Nazar, Angie tahu soal aliran duit proyek senilai Rp 191 miliar ke sejumlah politikus DPR dan anggota Demokrat. Hal itu diketahui Nazar saat pemeriksaan Tim Pencari Fakta partai pimpinan Anas Urbaningrum.
Namun hal itu beberapa kali dibantah Angie. Ia mengklaim tak tahu aliran duit ke partainya dan Senayan. Bahkan soal dua kasus yang saat ini menjeratnya, Angie dan pengacaranya, Teuku Nasrullah, mengaku belum tahu duduk perkaranya.(fat/jpnn)
JAKARTA - Tersangka kasus suap pembahasan anggaran Kemenpora dan Kemendiknas, Angelina Sondakh akhirnya dipindah ke Rutan Pondok Bambu setelah berkasnya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Hakim PN Medan Tolak Eksepsi Ratu Entok Terdakwa Penista Agama
- BPBD Sumenep Dirikan Posko Siaga Untuk Tekan Risiko Bencana
- Laskar Merah Putih Minta Majelis Hakim PN Tanjung Karang Tegakkan Keadilan
- KPK Diminta Tuntaskan Perkara Korupsi yang Mandek di Periode Sebelumnya
- KPK Minta Warga NTB Kawal Program Makan Bergizi Gratis
- Dituduh Curang Bersama KPU, Dr.Afni: Silahkan Rakyat Siak Menilai Sendiri