Angie Ditahan Jika Berkas Hampir Tuntas
Jumat, 03 Februari 2012 – 19:49 WIB

Angelina Sondakh sebagai salah satu narasumber di majalah internal KPK, Integrito, edisi Maret-April 2011. Foto : Ayatollah Antoni
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Angelina Sondakh sebagai tersangka korupsi Wisma Atlet. Meski demikian, mantan Putri Indonesia yang kini menjanda itu masih belum perlu tinggal di balik terali besi. "Tidak ada tersangka yang ditetapkan KPK yang tidak ditahan. Kita hanya menunggu pemberkasan rampung," tegasnya.
Ketua KPK, Abraham Samad, menyatakan bahwa penahanan terhadap Wakil Sekjen Partai Demokrat itu akan dilakukan jika proses penyidikan atas Angelina hampir rampung. "Kalau berkasnya sudah hampir rampung, maka yang bersangkutan akan kita tahan," kata Abaraham dalam jumpa pers di KPK, Jumat (3/2)
Abraham yang pernah menjadi pegiat antikorupsi di Sulawesi Selatan itu meminta publik tak khawatir tentang penahanan Angelina. Sebab, tersangka di KPK pasti dikenai penahanan.
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Angelina Sondakh sebagai tersangka korupsi Wisma Atlet. Meski demikian, mantan Putri
BERITA TERKAIT
- Momen Hari Kartini, Andini Anissa Jadi Perempuan Pertama Peraih Gelar Kubestronaut
- Kiprah Kartini Hulu Migas Membangun Ketahanan Energi untuk Negeri
- Bantu Nelayan, HNSI Dorong Pemerintah Pakai Teknologi Alternatif
- KSPSI Dorong Indonesia Meratifikasi Konvensi ILO 188 untuk Perlindungan Awak Kapal Perikanan
- Dendi Budiman: Miskinkan Hakim dan Pengacara Terlibat Suap Rp 60 Miliar
- Gibran Buat Konten Bonus Demografi, Deddy PDIP: Jangan Banyak Bikin Video, Kerja Saja