Angie Ditahan Jika Berkas Hampir Tuntas
Jumat, 03 Februari 2012 – 19:49 WIB

Angelina Sondakh sebagai salah satu narasumber di majalah internal KPK, Integrito, edisi Maret-April 2011. Foto : Ayatollah Antoni
Seperti diketahui, hari ini KPK mengumumkan tentang status baru Angie -nama panggilan Angelina- sebagai tersangka korupsi. Anggota Komisi Olahraga DPR itu disangka menerima uang dari perusahaan M Nazaruddin, terkait proyek Wisma Atlet.
Oleh KPK, Angie dijerat dengan pasal 5 ayat (2) atau atau pasal 11 atau pasal 12 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman maksimalnya adalah lima tahun penjara.(ara/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Angelina Sondakh sebagai tersangka korupsi Wisma Atlet. Meski demikian, mantan Putri
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Lemkapi Minta Pertemuan Sespimmen dengan Jokowi Tak Dipolitisasi
- Billy Mambrasar Tepis Isu Yayasannya Dapat Kemudahan Menggarap Program MBG
- Paula Verhoeven Bakal Ajukan Banding? Kuasa Hukum Bilang Begini
- Honorer Kesulitan Cetak Kartu Ujian PPPK Tahap 2, Kepala BKN Beri 3 Solusi
- Rayakan Hari Kartini, J99 Corp Komitmen Berdayakan Perempuan
- Ketua MUI Prof Niam Sampaikan Belasungkawa atas Meninggalnya Pemimpin Katolik Paus Fransiskus