Angie Ditahan Jika Berkas Hampir Tuntas

Angie Ditahan Jika Berkas Hampir Tuntas
Angelina Sondakh sebagai salah satu narasumber di majalah internal KPK, Integrito, edisi Maret-April 2011. Foto : Ayatollah Antoni
Seperti diketahui, hari ini KPK mengumumkan tentang status baru Angie -nama panggilan Angelina- sebagai tersangka korupsi. Anggota Komisi Olahraga DPR itu disangka menerima uang dari perusahaan M Nazaruddin, terkait proyek Wisma Atlet.

Oleh KPK, Angie dijerat dengan pasal 5 ayat (2) atau  atau pasal 11 atau pasal 12 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman maksimalnya adalah lima tahun penjara.(ara/jpnn)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Angelina Sondakh sebagai tersangka korupsi Wisma Atlet. Meski demikian, mantan Putri


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News