Angie Dituntut 12 Tahun Penjara
Kamis, 20 Desember 2012 – 18:01 WIB
JAKARTA--Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa kasus dugaan korupsi di Kemendiknas dan Kemenpora Angelina Sondakh, 12 tahun penjara. Selain itu ia juga dikenai kewajiban membayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan.
"Terdakwa Angelina Sondakh terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Maka dari itu Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa Angelina Sondakh 12 tahun penjara dikurangi masa tahanan dan pidana denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan," ujar Jaksa Penuntut, Agus Salim saat membacakan tuntutannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (20/12).
Tak tanggung-tanggung, mantan Puteri Indonesia itu juga dituntut membayar pengganti sebesar Rp 12 miliar dan 2,3 juta US Dollar. Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam kurun waktu 1 bulan semenjak putusan tetap, maka diganti dengan hukuman pidana dua tahun penjara.
Dalam kasus ini, Jaksa menilai, Angelina alias Angie, terbukti menerima uang senilai total Rp 12,58 miliar dan 2.350.000 dollar AS dari Grup Permai secara bertahap. Uang itu adalah imbalan karena Angie telah mengusahakan agar anggaran proyek perguruan tinggi di Kemendikas dan wisma atlet di Kemenpora dapat disesuaikan dengan permintaan Grup Permai.
JAKARTA--Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa kasus dugaan korupsi di Kemendiknas dan Kemenpora Angelina
BERITA TERKAIT
- Mau Bekerja di Jepang? Begini Syarat yang Harus Dipenuhi
- 90 Ribu Honorer Satpol PP Ancang-Ancang Menggugat KepmenPAN-RB 11 Tahun 2024 ke MK
- Jamkrindo Salurkan Bantuan untuk Para Korban Puting Beliung di Subang
- Pernyataan Effendi Setelah Bertemu Jokowi Dianggap Upaya Merongrong PDIP
- Indonesia jadi Anggota BRICS, Dewan Pakar BPIP: Ranah Baru Aktualisasi Prinsip Bebas Aktif
- Demi Guru Honorer, Alihkan Saja 1.853 Formasi Kosong Ini!