Angie Dituntut 12 Tahun Penjara
Kamis, 20 Desember 2012 – 18:01 WIB
Selain itu, berdasarkan fakta persidangan, kata jaksa, Angelina pernah diperkenalkan dengan Direktur Pemasaran Grup Permai Mindo Rosalina Manulang oleh Muhammad Nazaruddin. Sebagai tindaklanjut perkenalan tersebut, Angie beberapa kali bertemu dengan Mindo di Gedung DPR, Senayan, Jakarta dan di suatu pusat perbelanjaan di kawasan Senayan.
Setelah beberapa kali pertemuan, kata jaksa, terciptalah kesepakatan. Saat itu Angie menyanggupi permintaan Mindo untuk menggiring anggaran dengan meminta fee 5 persen dari nilai proyek. Fee tersebut, sudah harus diberikan lebih dulu sebesar 50 persen sedangkan sisanya diberikan saat anggaran telah disepakati dan turun dalam Daftar Isian Pelaksaan Anggaran (DIPA)
Tim jaksa penuntut umum KPK menyatakan, fee yang dijanjikan itu sudah diterima Angie dalam kurun waktu Maret 2010 hingga November 2010. Pemberian fee dilakukan secara bertahap dan melalui kurir. Salah satunya, diberikan melalui kurir bernama Jefri dan diantarkan ke ruangan anggota DPR I Wayan Koster di lantai enam Gedung DPR, Senayan, Jakarta.
Penerimaan uang oleh Angie itu terkonfirmasi dengan sejumlah bukti. Salah satunya, komunikasi BlackBerry Messenger (BBM) antara Angie dengan Mindo.
JAKARTA--Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa kasus dugaan korupsi di Kemendiknas dan Kemenpora Angelina
BERITA TERKAIT
- 2 Pejabat Dinas di Sumsel Kena OTT Kejari Palembang
- Prabowo Ingin Para Kepala Daerah Digembleng Seperti Menteri
- Menjelang Peringatan Hari Dharma Samudera, KSAL Pimpin Ziarah di TMP Kalibata
- Kemensos Salurkan Bantuan untuk Lansia Terdampak Longsor di Boyolali
- Kick-Off Meeting Program & Anggaran 2025, Dirjen Bina Adwil Minta Jajaran Sukseskan Asta Cita
- Bambang Widjanarko PKPN Singgung soal Evaluasi Kabinet Merah Putih