Angie Hanya Kena 4,5 Tahun Bui
Kamis, 10 Januari 2013 – 16:48 WIB
JAKARTA - Terdakwa perkara suap Wisma Atlet dan penggiringan anggaran Kemendiknas, Angelina Sondakh, dinyatakan terbukti bersalah karena korupsi. Majelis hakim pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/1), menjatuhkan hukuman 4,5 tahun penjara kepada bekas Wakil Sekjen Partai Demokrat itu. Selain itu, Angie juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 250 juta. "Jika denda tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selam enam bulan," sebut Sudjatmiko.
Ketua Majelis, Sudjatmiko saat membacakan vonis menyatakan, Angie -sapaan Angelina- terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara berkelanjutan sebagaimana dakwaan ketiga dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni melanggar pasal 11 UU Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 64 ayat (1) KUHPidana. Sebab, Angie sebagai anggota DPR RI telah terbukti menerima pemberian uang dari Permai Grup milik M Nazaruddin untuk menggiring anggaran bagi proyek Kemendiknas.
Baca Juga:
"Menjatuhkan pidana oleh karenanya kepada terdakwa Angelina Patricia Pingkan Sondakh dengan penjara selama empat tahun dan enam bulan," kata Sudjatmiko saat membacakan putusan.
Baca Juga:
JAKARTA - Terdakwa perkara suap Wisma Atlet dan penggiringan anggaran Kemendiknas, Angelina Sondakh, dinyatakan terbukti bersalah karena korupsi.
BERITA TERKAIT
- Kabar Gembira untuk Honorer Tua Gagal PPPK 2024 Tahap 1
- BMKG Pantau Bibit Siklon Tropis 97S, Wilayah Ini Wajib Waspada
- 5 Berita Terpopuler: Ide Terobosan Baru soal Seleksi PPPK, Hapuskan Diskriminasi di UU ASN, 90 Ribu Honorer Bakal Menggugat
- Seluruh Honorer Pelamar Seleksi Tahap 2 jadi PPPK Paruh Waktu, Waduh
- Sudah Ada Kepastian Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu, Tanpa Tunjangan
- Pernyataan Terbaru Kepala BKN soal PPPK 2024 Tahap 2, Pakai Kata Tolong