Angie Hanya Kena 4,5 Tahun Bui

Angie Hanya Kena 4,5 Tahun Bui
Angelina Sondakh bersama penasihat hukumnya, Teuku Nasrullah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/1). Foto: Ade Sinuhaji/JPNN
Majelis dalam pertimbangannya menyatakan, Angie telah menerima uang sejumlah Rp 2,5 miliar dan USD 1,2 juta dari Permai Grup melalui anak buah Nazaruddin, Mindo Rosalina Manulang. Namun Angie dinyatakan tidak terbukti menerima suap dari proyek Wisma Atlet sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

Hukuman yang dijatuhkan atas Angie itu jauh lebih ringan dari tuntutan JPU. Sebelumnya JPU KPK mengajukan tuntutan hukuman selama 12 tahun dan denda Rp 500 juta. JPU juga mengajukan tuntutan agar majelis memerintahkan Angoie mengembalikan uang sebesar Rp 12 miliar dan USD 2,3 juta.

Hal yang diangap meringankan hukuman karena Angie memiliki tanggungan keluarga, menjadi orang tua tunggal bagi anak-anaknya dan pernah mewakili RI di kancah internasional.  Sedangkan hal yang memberatkan, karena Angie tidak mendukung program pemberantasan korupsi dan sebagai wakil rakyat tidak menjadi contoh yang baik. 

"Terdakwa juga tidak mengakui dan menyesali perbuatannya, " sebut Sudjatmiko

JAKARTA - Terdakwa perkara suap Wisma Atlet dan penggiringan anggaran Kemendiknas, Angelina Sondakh, dinyatakan terbukti bersalah karena korupsi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News