Angie Hanya Kena 4,5 Tahun Bui
Kamis, 10 Januari 2013 – 16:48 WIB
Majelis dalam pertimbangannya menyatakan, Angie telah menerima uang sejumlah Rp 2,5 miliar dan USD 1,2 juta dari Permai Grup melalui anak buah Nazaruddin, Mindo Rosalina Manulang. Namun Angie dinyatakan tidak terbukti menerima suap dari proyek Wisma Atlet sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
Hukuman yang dijatuhkan atas Angie itu jauh lebih ringan dari tuntutan JPU. Sebelumnya JPU KPK mengajukan tuntutan hukuman selama 12 tahun dan denda Rp 500 juta. JPU juga mengajukan tuntutan agar majelis memerintahkan Angoie mengembalikan uang sebesar Rp 12 miliar dan USD 2,3 juta.
Hal yang diangap meringankan hukuman karena Angie memiliki tanggungan keluarga, menjadi orang tua tunggal bagi anak-anaknya dan pernah mewakili RI di kancah internasional. Sedangkan hal yang memberatkan, karena Angie tidak mendukung program pemberantasan korupsi dan sebagai wakil rakyat tidak menjadi contoh yang baik.
"Terdakwa juga tidak mengakui dan menyesali perbuatannya, " sebut Sudjatmiko
JAKARTA - Terdakwa perkara suap Wisma Atlet dan penggiringan anggaran Kemendiknas, Angelina Sondakh, dinyatakan terbukti bersalah karena korupsi.
BERITA TERKAIT
- Cerita Nelayan soal Pagar Laut: Dibangun Swadaya untuk Hadapi Abrasi dan Lindungi Tambak Ikan
- Pemerintah Dukung Partisipasi Indonesia di New York Fashion Week
- Tenaga Non-ASN Lolos Seleksi PPPK Kota Semarang Tak Seusai Kualifikasi, Waduh!
- Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, KPK: Kami Menghormati
- PERADI-SAI Serukan Salam Damai dan Persatuan ke Seluruh Advokat
- Wahai Honorer Lulus PPPK 2024, Senyum dong, Ini soal Gaji Perdana