Angie Hanya Kena 4,5 Tahun Bui
Kamis, 10 Januari 2013 – 16:48 WIB
Majelis dalam pertimbangannya menyatakan, Angie telah menerima uang sejumlah Rp 2,5 miliar dan USD 1,2 juta dari Permai Grup melalui anak buah Nazaruddin, Mindo Rosalina Manulang. Namun Angie dinyatakan tidak terbukti menerima suap dari proyek Wisma Atlet sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
Hukuman yang dijatuhkan atas Angie itu jauh lebih ringan dari tuntutan JPU. Sebelumnya JPU KPK mengajukan tuntutan hukuman selama 12 tahun dan denda Rp 500 juta. JPU juga mengajukan tuntutan agar majelis memerintahkan Angoie mengembalikan uang sebesar Rp 12 miliar dan USD 2,3 juta.
Hal yang diangap meringankan hukuman karena Angie memiliki tanggungan keluarga, menjadi orang tua tunggal bagi anak-anaknya dan pernah mewakili RI di kancah internasional. Sedangkan hal yang memberatkan, karena Angie tidak mendukung program pemberantasan korupsi dan sebagai wakil rakyat tidak menjadi contoh yang baik.
"Terdakwa juga tidak mengakui dan menyesali perbuatannya, " sebut Sudjatmiko
JAKARTA - Terdakwa perkara suap Wisma Atlet dan penggiringan anggaran Kemendiknas, Angelina Sondakh, dinyatakan terbukti bersalah karena korupsi.
BERITA TERKAIT
- Forum Dosen Universitas Az-Zahra Pastikan Sufmi Dasco Pernah Mengajar
- Hakim Minta JPU Tetap Menahan Mantan Hakim Agung Gazalba
- Polda Jabar Diperintahkan Segera Membebaskan Pegi Setiawan
- Selamat, Pemkab Sumedang Raih 2 Penghargaan di Ajang Anugerah Merdeka Belajar 2024
- Ramalan Cuaca di Riau Hari Ini, Waspadai Hujan dan Angin Kencang
- Dampak Gempa Guncang Pantura Jateng, Puluhan Bangunan Rusak, Belasan Warga Luka-Luka