Angie Hanya Kena 4,5 Tahun Bui

Angie Hanya Kena 4,5 Tahun Bui
Angelina Sondakh bersama penasihat hukumnya, Teuku Nasrullah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/1). Foto: Ade Sinuhaji/JPNN
Atas vonis itu, Angie baik JPU maupun Angie menyatakan pikir-pikir. "Kami pikir-pikir dulu, Yang Mulia," ucap Angie di kursi terdakwa.(flo/ara/jpnn)


JAKARTA - Terdakwa perkara suap Wisma Atlet dan penggiringan anggaran Kemendiknas, Angelina Sondakh, dinyatakan terbukti bersalah karena korupsi.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News