Angie Mencari Teman di Rutan
Ditahan KPK, Demokrat Tidak Lepas Tangan
Sabtu, 28 April 2012 – 07:02 WIB
’’Kapasitas AS sebagai anggota Banggar terkait pembahasan Kemendiknas, proyek di beberapa universitas tahun 2010-2011 di Jawa dan Sumatera,’’ papar Johan.
Baca Juga:
Diakuinya, jeratan atas Angie itu memang terkait pengembangan kasus yang juga menyeret M Nazaruddin. Namun Johan tak menjelaskan lebih rinci. ’’Detailnya nanti kita jelaskan, yang jelas kasus ini memang ada kaitan dengan kasus yang sudah disidang dengan terdakwa Nazarudin yang sudah divonis,’’ kata mantan wartawan itu.
Dalam dua kasus korupsi itu, KPK menjerat Angie dengan pasal 5 ayat (2) atau pasal 11 atau pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam UU tersebut, hukuman maksimal yang bisa dijatuhkan adalah penjara selama 20 tahun dan denda Rp 1 miliar.
Ketua DPP Partai Demokrat Gede Pasek Suardika, mengatakan pihaknya tetap menghormati semua proses hukum terkait penahanan Angelina Sondakh. ’’Kita berharap seluruh proses berjalan secara profesional dan proporsional dalam koridor hukum,’’ kata Pasek kepada INDOPOS (JPNN Grou).
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan Angelina Sondakh. Politisi Partai Demokrat itu ditahan atas sangkaan keterlibatannya
BERITA TERKAIT
- Tolong dong, Kasih Kepastian soal Honorer jadi PPPK Paruh Waktu
- Punya Prestasi Bagus, Fly DBA Indonesia Raih Penghargaan Tertinggi dari Saudia Airlines
- Tidak Ada Optimalisasi di Seleksi PPPK 2024 Tahap 1
- Pengurus Baru Dilantik, KAHMI Unkris Siap Berkontribusi Wujudkan Indonesia Emas
- Merayakan HUT ke-17, TMP Ingin Melahirkan Kader Kritis dan Berpikir Matang
- Yanuar Arif Mengapresiasi Respons Cepat Menteri PU terhadap Aspirasi Masyarakat Banyumas-Cilacap