Angie Mencari Teman di Rutan
Ditahan KPK, Demokrat Tidak Lepas Tangan
Sabtu, 28 April 2012 – 07:02 WIB

Angie Mencari Teman di Rutan
’’Kapasitas AS sebagai anggota Banggar terkait pembahasan Kemendiknas, proyek di beberapa universitas tahun 2010-2011 di Jawa dan Sumatera,’’ papar Johan.
Baca Juga:
Diakuinya, jeratan atas Angie itu memang terkait pengembangan kasus yang juga menyeret M Nazaruddin. Namun Johan tak menjelaskan lebih rinci. ’’Detailnya nanti kita jelaskan, yang jelas kasus ini memang ada kaitan dengan kasus yang sudah disidang dengan terdakwa Nazarudin yang sudah divonis,’’ kata mantan wartawan itu.
Dalam dua kasus korupsi itu, KPK menjerat Angie dengan pasal 5 ayat (2) atau pasal 11 atau pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam UU tersebut, hukuman maksimal yang bisa dijatuhkan adalah penjara selama 20 tahun dan denda Rp 1 miliar.
Ketua DPP Partai Demokrat Gede Pasek Suardika, mengatakan pihaknya tetap menghormati semua proses hukum terkait penahanan Angelina Sondakh. ’’Kita berharap seluruh proses berjalan secara profesional dan proporsional dalam koridor hukum,’’ kata Pasek kepada INDOPOS (JPNN Grou).
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan Angelina Sondakh. Politisi Partai Demokrat itu ditahan atas sangkaan keterlibatannya
BERITA TERKAIT
- Siswa Sulawesi Tenggara Cerdas-Cerdas, Ini Reaksi Mendikdasmen
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang