Angie Nilai Dakwaan Jaksa Menyesatkan

Angie Nilai Dakwaan Jaksa Menyesatkan
Angie Nilai Dakwaan Jaksa Menyesatkan
JAKARTA - Tim pembela Angelina Sondakh, terdakwa perkara dugaan suap terkait pembahasan anggaran di Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan serta Kementrian Pemuda dan Olahraga, menganggap dakwaan penuntut umum tidak cermat, tidak jelas, tidak lengkap, dan menyesatkan. Pihak Angie, sapaan Angelina, meminta majelis hakim membatalkan atau setidaknya tidak menerima dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Surat dakwaan penuntut umum tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap, sehingga menjadi kabur. Oleh karena itu berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku seharusnya surat dakwaan harus dibatalkan atau setidaknya dakwaan tidak dapat diterima," kata kuasa hukum Angie, Teuku Nasrullah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (13/9) saat membacakan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa KPK.

Salah satu materi dakwaan yang dipermasalahkan pihak Angie adalah perumusan penerapan pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Tindak pidana Korupsi dalam dakwaan pertama. Pasal 12 huruf a mengatur tentang pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah. Sedangkan pasal 5 a ayat 2 yang merupakan alternatif dakwaan kedua, juga mengatur pihak yang sama. Bedanya terletak pada pihak siapa yang berinisiatif untuk menawarkan hadiah atau janji.

Jika inisiator suap adalah penyelenggara negara, ancaman hukumannya lebih berat, yakni maksimum 20 tahun penjara, sebagaimana diatur dalam pasal 12 huruf a. Sedangkan jika inisiatornya adalah pihak penyuap, ancaman hukuman maksimum lebih ringan, yakni 5 tahun penjara, seperti yang tertuang dalam pasal 5.

JAKARTA - Tim pembela Angelina Sondakh, terdakwa perkara dugaan suap terkait pembahasan anggaran di Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan serta Kementrian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News