Angie Nilai Dakwaan Jaksa Menyesatkan
Jumat, 14 September 2012 – 05:45 WIB
Namun kata Nasrullah, dalam uraian surat dakwaan disebutkan secara jelas inisiatif pemberian hadiah adalah muncul dari si pemberi. "Si pemberilah yang selalu tawar menawar-nawarkan hadiah atau janji tersebut kepada terdakwa, demikian bunyi dakwaannya," kata Nasrullah.
Nasrullah menambahkan, jika penuntut umum jeli dan cermat, seharusnya tidak ada dakwaan pasal 12 huruf a. "Dakwaan penuntut umum sangat tidak jelas dan tidak cermat, oleh karenanya merugikan kepentingan pembelaan terdakwa dan kekaburan dalam dakwaan," katanya. Jaksa KPK akan memberikan jawaban atas eksepsi pada persidangan Senin (17/9) mendatang.
Usai persidangan, Angie kembali menegaskan dirinya pasrah dengan proses persidangan. "Kami sudah menyampaikan eksepsi. Kami menunggu jawaban jaksa penuntut umum. Selanjutnya saya serahkan kepada Allah," kata Angie yang kemarin kembali mengenakan baju putih tersebut.
Angelina Patricia Pingkan Sondakh didakwa menerima uang senilai Rp 12,58 miliar dan USD 2,35 juta dari Mindo Rosalina Manulang (Rosa), anak buah Bos Grup Permai M. Nazaruddin. Uang tersebut merupakan fee atas upaya Angelina dalam menggiring sejumlah anggaran di Kementrian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) serta Kementrian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) agar dikerjakan Grup Permai. (sof)
JAKARTA - Tim pembela Angelina Sondakh, terdakwa perkara dugaan suap terkait pembahasan anggaran di Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan serta Kementrian
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Melly Goeslaw: Revisi UU Hak Cipta Solusi Hadapi Kemajuan Platform Digital
- Menhut Raja Juli Antoni Gandeng PGI, Kolaborasi Kelola dan Jaga Hutan Indonesia
- Penebangan Pohon di Menteng Diduga Tanpa Izin Dinas Pertamanan
- Tanoto Foundation & Bappenas Berkolaborasi Meningkatkan Kompetensi Pegawai Pemda
- Bea Cukai & Polda Sumut Temukan 30 Kg Sabu-sabu di Sampan Nelayan, Begini Kronologinya
- Mantan Menkominfo Budi Arie Adukan Tempo ke Dewan Pers