Angie Pindah ke Rutan Pondok Bambu
Selasa, 14 Agustus 2012 – 13:03 WIB
"Mohon ditanyakan ke jaksa. Dimanapun kita ikuti, dimanapun hak hak normatif tersangka dihormati," tegas Nasrullah.
Untuk diketahui, Angie ditahan KPK sejak 27 April 2012 lalu atas dugaan kasus suap terkait pengurusan anggaran Kementerian Pemuda dan Olahraga dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, hari ini merampungkan berkas penyidikannya.
Mantan Puteri Indonesia tahun 2001 tersebut dijerat Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.
Adapun total nilai proyek di dua kementerian yang dikelola oleh Komisi Olahraga Dewan Perwakilan Rakyat, disinyalir mencapai Rp600 miliar.(fat/jpnn)
JAKARTA - Penahanan Tersangka kasus dugaan suap pembahasan anggaran Kemenpora dan Kemendiknas, Angelina Sondakh dipindah dari Rumah Tahanan (Rutan)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Hakim PN Medan Tolak Eksepsi Ratu Entok Terdakwa Penista Agama
- BPBD Sumenep Dirikan Posko Siaga Untuk Tekan Risiko Bencana
- Laskar Merah Putih Minta Majelis Hakim PN Tanjung Karang Tegakkan Keadilan
- KPK Diminta Tuntaskan Perkara Korupsi yang Mandek di Periode Sebelumnya
- KPK Minta Warga NTB Kawal Program Makan Bergizi Gratis
- Dituduh Curang Bersama KPU, Dr.Afni: Silahkan Rakyat Siak Menilai Sendiri