Angie Puasa di Sidang Perdana

Angie Puasa di Sidang Perdana
Angie Puasa di Sidang Perdana
Ditanya mengenai dakwaan Angie, Nasrullah mengaku sudah menerimanya dua hari lalu. "Sudah saya baca dakwaan. Namun saya belum bisa beri komentar. Dalam eksepsi nanti saya komentari," pungkas Nasrullah.

Seperti diketahui, Angie menjadi tersangka dalam dua perkara korupsi sekaligus. Pertama, janda mendiang Adjie Massaid itu selaku anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR terjerat perkara korupsi suap anggaran Wisma Atlet SEA Games.

Jerat korupsi lainnya adalah dugaan suap pada pembahasan anggaran untuk Kementrian Pendidikan Nasional (Kemendiknas). Suap pembahasan anggaran Kemendiknas terkait proyek pengadaan fasilitas di sejumlah perguruan tinggi negeri.

Oleh KPK, Angie dijerat dengan 27 April lalu. Mantan Wakil Sekjen partai binaan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau, Pasal 11 atau Pasal 5 ayat 2 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang ancaman hukuman maksimalnya adalah 20 tahun penjara.(fat/jpnn)

JAKARTA - Angelina Sondakh menginjakkan kaki di Pengadilan Tikipor Jakarta, Kamis (5/9), untuk menjalani sidang perdananya sebagai terdakwa perkara


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News