Angin Sepoi-sepoi dari Prof Zudan untuk Honorer Non-database BKN, Oh
jpnn.com - JAKARTA - Hingga saat ini belum ada regulasi yang secara khusus mengatur nasib honorer non-database BKN yang tidak lulus seleksi PPPK 2024.
Secara umum, yang bisa menjadi rujukan ialah Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang menyatakan bahwa mulai 2025 hanya dikenal dua jenis kepegawaian di instansi pemerintah, yakni PNS dan PPPK.
Nah, bagaimana nasib honorer non-database BKN yang tidak lulus seleksi PPPK 2024?
Diketahui, honorer non-database BKN diberi kesempatan mendaftar seleksi PPPK 2024 tahap 2.
Namun, peluang honorer non-database BKN menjadi sempit setelah ada limpahan honorer database BKN ikut mendaftar seleksi PPPK 2024 tahap 2. Dalam penentuan kelulusan, tetap saja honorer database BKN yang diprioritaskan.
Diketahui, masa pendaftaran seleksi PPPK tahap 2 sempat diperpanjang 3 kali untuk memberikan kesempatan sebesar-besarnya kepada non-ASN khususnya honorer yang terdaftar dalam pangkalan data atau database BKN.
Pemerintah melalui Panselnas juga telah menetapkan kriteria pelamar tambahan, di mana honorer database BKN dapat mendaftar seleksi PPPK tahap 2 sesuai syarat ketentuan yang diatur dalam KepmenPANRB Nomor 15 tahun 2025.
Sekali lagi, bagaimana nasib honorer non-database BKN ke depan? Adakah peluang mereka juga diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu?
Apakah honorer non-database BKN juga akan diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu? Simak penjelasan Prof Zudan Arif.
- Wouw, 2 Pejabat Lulus Seleksi PPPK 2024 Mengundurkan Diri
- Prof, Ada juga Masalah Serius Honorer Database BKN, Jangan Disepelekan
- 5 Berita Terpopuler: Ada 3 Poin Penting, Honorer Perhatikan SE BKN soal NIP PPPK, Simak Penegasan KepmenPANRB
- Puluhan Perangkat Desa di Rejang Lebong Lulus Seleksi PPPK 2024
- MenPAN-RB & Kepala BKN Bahas Pengangkatan PPPK 2024, Honorer Non-Database Bisa Lega
- Tolak PPPK Paruh Waktu, Honorer R2 & R3 Kabupaten Serang Bakal Berjuang di Jakarta