Angin Sepoi-sepoi dari Prof Zudan untuk Honorer Non-database BKN, Oh

Angin Sepoi-sepoi dari Prof Zudan untuk Honorer Non-database BKN, Oh
Kepala BKN Zudan Arif saat Rapat Koordinasi Penataan Tenaga Non-ASN di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Jumat (31/1/2025), menyinggung masalah honorer non-database BKN. Foto: Humas KemenPANRB

Jika merujuk KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025, pengadaan PPPK Paruh Waktu hanya untuk honorer database BKN yang tidak terakomodasi dalam seleksi PPPK 2024 dan CPNS 2024.

Angin Sepoi-sepoi untuk Honorer Non-database BKN

Nah, rupanya nasib honorer non-database BKN masuk daftar masalah dibahas dalam Rapat Koordinasi Penataan Tenaga Non-ASN di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Jumat (31/1/2025).

Rapat dihadiri MenPANRB Rini Widyantini, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh, Mamen PANRB Purwadi Arianto, Wakil Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto, Sekretaris Utama BKN Imas Sukmariah, Deputi Bidang Pembinaan Penyelenggaraan Manajemen Aparatur Sipil Negara BKN Herman, dan seluruh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di lingkup KemenPANRB.

Pada kesempatan tersebut, Kepala BKN Prof. Zudan Arif membahas langkah penyelesaian penataan tenaga non-ASN dan kelanjutan rangkaian seleksi PPPK 2024.

Adapun sejumlah poin pembahasan yakni menyangkut seleksi PPPK tahap 2 yang menjadi bentuk komitmen pemerintah untuk menyelesaikan tenaga non-ASN atau honorer.

Prof Zudan juga menyampaikan lanjutan tahap seleksi PPPK Tahap 2 direncanakan akan diselenggarakan pada April 2025 dan target penyelesaian seluruh rangkaian seleksi pada bulan Juli 2025 mendatang.

Nah, Prof Zudan juga menyinggung masalah nasib honorer non-database BKN. Namun, dia belum menjelaskan secara gamblang solusi yang akan diambil pemerintah.

“Saat ini pemerintah masih fokus dalam penataan tenaga Non-ASN yang terdata dalam pangkalan data BKN. Namun, tidak menutup kemungkinan akan adanya alternatif lain terhadap tenaga non-ASN di luar pangkalan data yang sudah bekerja paling sedikit dua tahun berturut-turut dan berstatus aktif,” kata Prof Zudan, dikutip dari keterangan resmi Humas BKN.

Apakah honorer non-database BKN juga akan diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu? Simak penjelasan Prof Zudan Arif.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News