Angka 10 Juta Itu Memang Hiperbolis tapi...
Rabu, 28 Desember 2016 – 06:02 WIB

Tenaga kerja asal Tiongkok. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
”Pengawasan harusnya diperketat. Pemerintah harus bisa memberikan jaminan seperti itu,” imbuh dia.
Dia mengungkapkan, memang wajar investor mempekerjakan tenaga kerja asing. Yang tidak wajar, tenaga kerja tersebut masuk di sektor kasar.
Sebab, itu sudah melanggar peraturan yang dibuat pemerintah sendiri. (tyo/byu/jun/dod)
JPNN.com - Akademisi hukum perburuhan Hadi Subhan menuturkan, fenomena tenaga kerja asing sebenarnya memang banyak.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- DPRD Sulteng Minta Imigrasi Selidiki Izin TKA Salim Group di Tambang CPM
- Kantor Imigrasi Bekasi Sosialisasikan Golden Visa Untuk Gaet Top Investor
- Wamenaker Afriansyah Apresiasi Hasil Regional Workshop Tenaga Kerja Asing, Ini Harapannya
- Kemnaker Ajak Negara ASEAN & Asia Pasifik Bersinergi dalam Penggunaan Tenaga Kerja Asing
- Gelar Workshop Penggunaan TKA di Negara ASEAN, Menaker Ida: Kami Harus Jaga Standar
- Menaker Ida: Kerja Sama Indonesia & Libya di Bidang Ketenagakerjaan Segera Terwujud