Angka Cerai Tinggi, MA Evaluasi Badilag
Senin, 22 Agustus 2011 – 08:18 WIB
Selain itu, dalam kurun 2010, ternyata yang lebih banyak mengajukan perceraian adalah pihak perempuan. Menurut data Badilag, di antara total jumlah perceraian, 59 persen atau sekitar168.258 kasus diajukan istri. Sedangkan cerai yang diajukan suami hanya 29 persen dan sisanya oleh pihak ketiga.
Nah, dari seluruh jumlah perceraian, terdapat empat faktor penyebab perceraian di kalangan pasangan rumah tangga di Indonesia. Yakni, moral, meninggalkan kewajiban kepada pasangan, menyakiti jasmani atau rohani, maupun terus-menerus berselisih. "Karena itu, waktu mediasi harus lebih supaya perceraian tidak menjadi pilihan," imbuhnya.
Kritikan terhadap kinerja hakim PTA sebelumnya juga datang dari Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama Nasaruddin Umar. Senada dengan Harifin, dia juga berharap agar hakim bisa memberi waktu lebih untuk mediasi.
Nasaruddin Umar juga menyebut jika ada baiknya hakim PTA bisa berada dibawah Kementerian Agama (Kemenag). Namun, Harifin tidak mau berpolemik lebih jauh dengan keinginan Nasaruddin itu.
JAKARTA - Tingginya kasus perceraian di Indonesia membuat ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin Andi Tumpa gerah. Dia pun berencana mengevaluasi sistem
BERITA TERKAIT
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada
- Mensos Gus Ipul Beri Bantuan Biaya Perbaikan Rumah Kepada Korban Longsor di Padang Lawas
- ASR Komitmen Bangun Penegakan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad
- Info Terkini OTT KPK yang Menyeret Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah