Angka Hukuman Mati di Dunia Turun Tahun Lalu, Namun Meningkat di Beberapa Negara
Sebagai contoh, di Tiongkok, Indonesia, Laos, Malaysia, Singapura dan Sri Lanka, hukuman mati masih dijatuhkan terhadap pelanggaran terkait narkoba.
Di Pakistan, hukuman mati dijatuhkan terhadap mereka yang dituduh melakukan penistaan.
Di Maladewa, lima orang yang melakukan tindakan kriminal saat berusia di bawah 18 tahun akan tetap dijatuhi hukuman mati walau belum dieksekusi.
Amnesty International mengatakan aturan pembatasan di tengah pandemi COVID-19 menyebabkan sulitnya mendapatkan bantuan hukum dan berjalannya proses pengadilan yang adil di beberapa negara.
Sekretaris Jenderal Amnesty International Agnes Callamard mengatakan pelaksanaan hukuman mati adalah "hukuman yang barbar" dan penerapan hukuman mati di masa pandemi "khususnya merupakan pelanggaran mendasar terhadap hak asasi manusia".
"Menentang usaha eksekusi dalam keadaan normal saja sudah susah dilakukan, namun di kala pandemi banyak dari mereka yang sudah dijatuhi hukuman mati tidak bisa mendapatkan bantuan hukum, dan mereka yang berusaha membantu juga harus menghadapi risiko kesehatan," katanya.
Usaha menghentikan eksekusi di seluruh dunia
Walau jumlah eksekusi meningkat di beberapa negara, jumlah eksekusi global menurun di tahun 2020.
Jumlah eksekusi sebanyak 483 buah di tahun 2020 merupakan penurunan 26 persen dibandingkan tahun 2019, dan turun 70 persen dari angka 1.634 orang yang dieksekusi di tahun 2015.
Meski secara umum hukuman mati di dunia menurun, lembaga hak asasi mencatat di beberapa negara justru menjatuhkan lebih banyak hukuman mati di tahun 2020
- Dunia Hari Ini: Kelompok Sunni dan Syiah di Pakistan Sepakat Gencatan Senjata
- Upaya Bantu Petani Indonesia Atasi Perubahan Iklim Mendapat Penghargaan
- Dunia Hari Ini: Tanggapan Israel Soal Surat Perintah Penangkapan PM Netanyahu
- Dunia Hari Ini: Warga Thailand yang Dituduh Bunuh 14 Orang Dijatuhi Dihukum Mati
- Biaya Hidup di Australia Makin Mahal, Sejumlah Sekolah Berikan Sarapan Gratis
- Rencana Australia Membatasi Jumlah Pelajar Internasional Belum Tentu Terwujud di Tahun Depan