Angka Hukuman Mati di Dunia Turun Tahun Lalu, Namun Meningkat di Beberapa Negara

Angka Hukuman Mati di Dunia Turun Tahun Lalu, Namun Meningkat di Beberapa Negara
Menurut Amnesty, Iran, Irak, Arab Saudi dan Mesir melakukan 88 persen eksekusi hukuman mati dari keseluruhan di tahun 2020.  (AP/The Tribune Star: Austen Leake)

Sebagai contoh, di Tiongkok, Indonesia, Laos, Malaysia, Singapura dan Sri Lanka, hukuman mati masih dijatuhkan terhadap pelanggaran terkait narkoba.

Di Pakistan, hukuman mati dijatuhkan terhadap mereka yang dituduh melakukan penistaan.

Di Maladewa, lima orang yang melakukan tindakan kriminal saat berusia di bawah 18 tahun akan tetap dijatuhi hukuman mati walau belum dieksekusi.

Amnesty International mengatakan aturan pembatasan di tengah pandemi COVID-19 menyebabkan sulitnya mendapatkan bantuan hukum dan berjalannya proses pengadilan yang adil di beberapa negara.

Sekretaris Jenderal Amnesty International Agnes Callamard mengatakan pelaksanaan hukuman mati adalah "hukuman yang barbar" dan penerapan hukuman mati di masa pandemi "khususnya merupakan pelanggaran mendasar terhadap hak asasi manusia".

"Menentang usaha eksekusi dalam keadaan normal saja sudah susah dilakukan, namun di kala pandemi banyak dari mereka yang sudah dijatuhi hukuman mati tidak bisa mendapatkan bantuan hukum, dan mereka yang berusaha membantu juga harus menghadapi risiko kesehatan," katanya.

Usaha menghentikan eksekusi di seluruh dunia

Walau jumlah eksekusi meningkat di beberapa negara,  jumlah eksekusi global menurun di tahun 2020.

Jumlah eksekusi sebanyak 483 buah di tahun 2020 merupakan penurunan 26 persen dibandingkan tahun 2019, dan turun 70 persen dari angka 1.634 orang yang dieksekusi di tahun 2015.

Meski secara umum hukuman mati di dunia menurun, lembaga hak asasi mencatat di beberapa negara justru menjatuhkan lebih banyak hukuman mati di tahun 2020

Sumber ABC Indonesia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News