Angka Kawin-Cerai PNS Cukup Tinggi
Jumat, 01 Januari 2010 – 09:22 WIB
PEKANBARU-- Kasus kawin-cerai di kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) cukup tinggi. Contohnya di PNS yang bertugas di Pemko Pekanbaru, Riau. Sepanjang 2009 saja, ditemukan ada 47 kasus yang biasanya banyak terjadi di kalangan artis itu. Bahkan, di awal Januari 2010 ini, sudah ada 3 kasus kawin-cerai yang akan diselidiki pihak Bawasko setempat.
Kepala Bawasko Pekanbaru, Kastalani kepada Riau Pos menyebutkan, angka kawin-cerai itu menduduki jumlah tertinggi dibanding masalah-masalah lain yang terjadi di kalangan PNS Pemko Pekanbaru.
Baca Juga:
"Kasus di lingkungan PNS Pemko itu rumit, mulai dari kinerja sampai kualitas kerja. Namun yang paling banyak adalah kasus perceraian di antara PNS. Dari data yang kita peroleh, rata-rata dimulai dari tuntutan istri meminta perceraian. Alasan permintaan pisah juga bervariatif. Ada yang tidak rela di duakan, dan ada juga yang mengalami KDRT (kekerasan dalam rumah tangga)," beber Kastalani.
Dia menjelaskan, mayoritas kasus cerai bermula dari penyelewengan dan perkawinan ke dua yang dilakukan PNS. Hanya saja, dia tidak menyebutkan di satuan kerja mana yang PNS-nya paling banyak melakukan kawin-cerai. Dia hanya mengeluarkan imbuan agar PNS tidak 'macam-macam' dalam menjalani kehidupan rumah tangganya. Dia berpetuah, istri cukup satu saja, meski beristri lebih dari satu juga merupakan hak. Namun dia tegaskan, bagi yang beristri lebih dari satu tetap akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku bagi PNS. (eko,sam/jpnn)
PEKANBARU-- Kasus kawin-cerai di kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) cukup tinggi. Contohnya di PNS yang bertugas di Pemko Pekanbaru, Riau. Sepanjang
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu
BERITA TERKAIT
- Kementerian LH Tutup Pembuangan Sampah Ilegal di Bekasi
- LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya
- Kasus Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Dipecat dari Polri
- BKN Ingatkan Mulai Hari Ini Cetak Kartu Peserta Seleksi PPPK 2024
- Dijatuhi Hukuman PTDH, AKP Dadang Iskandar Diam Saat Namanya Dipanggil
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Guru PPPK Bisa Mengajar di Sekolah Swasta Mulai 2025