Angka Kekerasan di Dunia Pendidikan Meningkat
"Pencopotan jabatan kepala sekolah, kepala dinas, rektor, akan memunculkan tanggung jawab dan keseriusan mereka dalam mengelola pendidikan,” ujar Retno Listyarti.
Selain itu, sosialisasi Undang-undang No.23 tahun 2002 tentang Pelindungan Anak kepada siswa, orangtua, guru, kepala sekolah, dan birokrat pendidikan sangatlah penting dan mendesak untuk segera dilakukan, agar semua pihak tahu bagaimana melindungi anak dari berbagai bentuk kekerasan.
Pemerhati pendidikan, Doni Koesuma melihat selama ini belum ada sinergi antara KPAI, Kemendibud dan Dinas-dinas Pendidikan di seluruh Indonesia untuk mensosialisasikan UUPA. Padahal, kerjasama lintas sektoral ini diperlukan agar perilaku kekerasan di lingkungan pendidikan tidak terjadi lagi.
Selain masalah kekerasan, ancaman atas keberagaman di berbagai sekolah negeri diduga juga semakin menguat pada 2013.
"Beberapa indikator yang menandainya misalnya, makin maraknya ritual agama menjelang UN dilaksanakan berdasarkan agama mayoritas, penyematan tanda khusus pada para siswa yang berbeda dengan agama mayoritas," tambah Doni.(Fat/jpnn)
JAKARTA - Kasus kekerasan pelajar mulai umur 9- 20 tahun yang dilaporkan ke kepolisian mengalami peningkat 20 persen pada tahun 2013. Angka tersebut
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Bantu Siswa di Kaldera Toba, PGTS dan GO Buka Program Bimbel Persiapan Masuk PTN 2025
- Mitigasi Inklusif Kolaboratif Organisasi Jadi Model Ideal Hadapi Bencana Nonalam Pandemi
- Santri Disabilitas di Bandung Terima Beasiswa Pendidikan Khusus
- Kuliah Tamu di BINUS University, Dosen FISIP UPNVJ Bicara soal Netnografi
- Siap-siap! Sumbangsih Cup 2025 Segera Digelar, Dijamin Seru dan Meriah
- Unika Atma Jaya Resmikan School of Bioscience, Technology, and Innovation