Angka Kematian Bayi-Ibu Masih Tinggi
KPP-PA Wujudkan MDGs
Selasa, 09 November 2010 – 06:51 WIB
JAKARTA -- Banyak kemajuan telah dicapai dalam membangun anak bangsa. Beberapa peraturan perundang-undangan juga telah ditetapkan untuk memperkuat pelaksanaan pembangunan anak. Mulai mengatur kesejahteraan anak, pengadilan anak, pekerja anak, hingga perdagangan anak. Namun demikian, masih banyak permasalahan yang harus dihadapi dalam upaya pemenuhan hak anak.
’’Angka kematian bayi dan ibu melahirkan di Indonesia masih tinggi. Begitu pula kekerasan dan HIV/AIDS pada anak,’’ kata Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Linda Amalia Sari saat menjadi keynote speech bertema Kebijakan dan Program Pemenuhan Hak Anak untuk Mewujudkan MDGs di Auditorium Setwapres, kemarin (8/11).
Baca Juga:
Terkait itu, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak telah menghasilkan beberapa kebijakan strategis di bidang anak. Di antaranya, beberapa UU tentang Perlindungan Anak, Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), dan Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Pornografi. Beberapa Peraturan Pemerintah dan Keputusan Presiden terkait TPPO juga sudah dibuat.
’’Kita juga sudah membuat beberapa Peraturan Menteri Negara PP dan PA terkait penanganan kekerasan terhadap anak, penanganan anak bermasalah hukum (ABH), dan Kota Layak Anak (KLA) serta pedoman-pedoman terkait ABH, Telepon Sahabat Anak (TESA 129), dan pekerja rumah tangga anak,’’ jelas Linda.
JAKARTA -- Banyak kemajuan telah dicapai dalam membangun anak bangsa. Beberapa peraturan perundang-undangan juga telah ditetapkan untuk memperkuat
BERITA TERKAIT
- Kepala Daerah Minta Jaminan Formasi Tambahan PPPK Tahap 2, MenPAN-RB: Pasti Diterima
- KPK Periksa Ahok, Lihat
- 720 Pelanggan di Citra Garden Puri Semanan Dapatkan Air Siap Minum dari PAM JAYA
- Prabowo Terbang ke Malaysia untuk Bertemu PM Anwar Ibrahim, Ini yang Dibahas
- HMPV Bukan Virus Baru, Dinkes DKI Jakarta Minta Masyarakat tak Panik, tetapi Tetap Waspada
- MenPANRB Rini Dorong Kepala Daerah Memastikan Honorer Daftar PPPK Tahap 2