Angka Kemiskinan Naik di 8 Provinsi
Jumlah Penduduk Miskin 28,07 Juta
Selasa, 02 Juli 2013 – 06:38 WIB

Angka Kemiskinan Naik di 8 Provinsi
Artinya, jika pengeluaran seseorang dalam satu bulan di bawah Rp 271.626, maka orang tersebut masuk kategori penduduk miskin. Gambaran lainnya, jika satu keluarga terdiri dari bapak, ibu, dan dua orang anak, jika konsumsinya di bawah Rp 1.086.504, maka keluarga tersebut masuk kategori keluarga miskin.
BPS juga memetakan penduduk miskin di perkotaan dan perdesaan. Hasilnya, mayoritas penduduk miskin berada di perdesaan. Pada Maret 2013, jumlah penduduk miskin di perkotaan tercatat 10,33 juta, turun dibanding periode September 2012 yang sebanyak 10,51 juta. Sedangkan penduduk miskin di perdesaan pada Maret 2013 tercatat 17,74 juta, turun dibanding posisi September 2012 yang sebanyak 18,08 juta. "Kebanyakan penduduk miskin di perdesaan adalah buruh tani, mereka tidak memiliki lahan, sehingga pekerjaannya serabutan, tergantung musim tanam," kata Suryamin.
Namun, di tengah turunnya angka kemiskinan secara nasional, ada 8 provinsi yang angka kemiskinannya justru naik, yakni Sumatera Barat yang persentase penduduk miskinnya naik dari 8,00 persen pada September 2012 menjadi 8,14 persen.
Provinsi lainnya adalah Sumatera Selatan (dari 13,48 menjadi 14,24), Bengkulu (17,51 menjadi 18,34), Banten (5,71 menjadi 5,74), Kalimantan Barat ( 7,96 menjadi 8,24), Sulawesi Utara (7,64 menjadi 7,88), Gorontalo (17,22 menjadi 17,51), dan Papua (30,66 menjadi 31,13).
JAKARTA - Pemerintah sepertinya harus bekerja lebih keras menjalankan program pengentasan kemiskinan. Selain penurunan angka kemiskinan berjalan
BERITA TERKAIT
- Reza Indragiri: Dokter Priguna Mengalami Somnofolia, Brutal
- Polisi Tes Urine Sopir BR-V Tabrak Bus Bonek di Tol Pekalongan
- Indonesia-Mesir Sepakat Tingkatkan Hubungan Bilateral Jadi Kemitraan Strategis
- Massa Honorer R2 & R3 Aksi Demo 14 April, Silakan Cermati Tuntutan 1 & 3
- 5 Berita Terpopuler: Setelah Honorer Dirumahkan, Pemda Tak Ajukan PPPK, Gabungan Aliansi R2/R3 Bakal Gelar Aksi Besar
- Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Bersifat Wajib, tetapi Aturan Tidak Menakutkan