Angka Pengguna Hak Paten Masih Rendah
Sabtu, 08 Desember 2012 – 09:53 WIB
SURABAYA--Menjamurnya usaha kecil dan menengah (UKM) rupanya belum diimbangi dengan kesadaran masalah hak kekayaan intelektual. Hal tersebut ditandai dengan jumlah pengusaha yang mendaftarkan hak paten maupun hak merek ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI. Sumardi menjelaskan, hak paten merek sebenarnya merupakan salah komponen penting dalam bisnis. Sebab, sertifikat tersebut dapat melindungi keberlangsungan usaha dan mendorong penjualan mereka. "Dan, bisa mencegah kasus gugatan dari perusahaan lain mengenai merek yang sama," terangnya.
Sumardi Partoredjo, Ketua Komisi Banding Merek Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kemenkumham RI mengatakan, hak paten atau hak merek yang didaftarkan perusahaan atau UKM hanya mencapai 40 ribu setiap tahunnya. "Dari sekitar 40 ribu itu, yang lolos hanya sekitar 20 persen. Atau, sekitar 8 ribu saja," ujar dia saat menjadi pembicara dalam Seminar Hak Paten Merek Pertamaku di Gedung Wanita Candra Kencana, Jumat (7/12).
Baca Juga:
Penyebabnya, lanjut dia, adalah rendahnya pengetahuan dan kesadaran mereka terhadap perlunya mengurus hak paten merek tersebut. "Apalagi, usaha-usaha skala kecil seperti UKM-UKM dan home industry lainnya. Memang pengetahuan perusahaanny tak setinggi industri skala besar atau peruasahaan asing," paparnya.
Baca Juga:
SURABAYA--Menjamurnya usaha kecil dan menengah (UKM) rupanya belum diimbangi dengan kesadaran masalah hak kekayaan intelektual. Hal tersebut ditandai
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Tual Melepas Ekspor Perdana 7,6 Ton Ikan Kerapu Hidup ke Hong Kong
- BRI Microfinance Outlook 2025 Bahas Strategi Ekonomi Inklusif
- Kanwil Bea Cukai Jatim II Kawal Ekspor Perdana Pelet Kayu ke Korea Selatan
- Pertamina Fasilitasi RPU Meraih Sertifikasi Halal demi Dorong Swasembada Pangan
- Pegadaian Umumkan Para Pemenang Badai Emas Periode III 2024
- BPJPH Apresiasi Bantuan Sertifikasi Halal untuk UMKM dari AQUA