Angka Pengguna Hak Paten Masih Rendah
Sabtu, 08 Desember 2012 – 09:53 WIB
SURABAYA--Menjamurnya usaha kecil dan menengah (UKM) rupanya belum diimbangi dengan kesadaran masalah hak kekayaan intelektual. Hal tersebut ditandai dengan jumlah pengusaha yang mendaftarkan hak paten maupun hak merek ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI. Sumardi menjelaskan, hak paten merek sebenarnya merupakan salah komponen penting dalam bisnis. Sebab, sertifikat tersebut dapat melindungi keberlangsungan usaha dan mendorong penjualan mereka. "Dan, bisa mencegah kasus gugatan dari perusahaan lain mengenai merek yang sama," terangnya.
Sumardi Partoredjo, Ketua Komisi Banding Merek Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kemenkumham RI mengatakan, hak paten atau hak merek yang didaftarkan perusahaan atau UKM hanya mencapai 40 ribu setiap tahunnya. "Dari sekitar 40 ribu itu, yang lolos hanya sekitar 20 persen. Atau, sekitar 8 ribu saja," ujar dia saat menjadi pembicara dalam Seminar Hak Paten Merek Pertamaku di Gedung Wanita Candra Kencana, Jumat (7/12).
Baca Juga:
Penyebabnya, lanjut dia, adalah rendahnya pengetahuan dan kesadaran mereka terhadap perlunya mengurus hak paten merek tersebut. "Apalagi, usaha-usaha skala kecil seperti UKM-UKM dan home industry lainnya. Memang pengetahuan perusahaanny tak setinggi industri skala besar atau peruasahaan asing," paparnya.
Baca Juga:
SURABAYA--Menjamurnya usaha kecil dan menengah (UKM) rupanya belum diimbangi dengan kesadaran masalah hak kekayaan intelektual. Hal tersebut ditandai
BERITA TERKAIT
- Cluster Louise di Summarecon Serpong Dipasarkan Mulai Rp 3,6 Miliar, 48 Unit Ludes Terjual
- 134 Perwira PIP Semarang Ikut Pelantikan Terpadu Kemenhub 2024
- Bea Cukai Berikan Fasilitas KITE ke Perusahaan Pengolah Plastik Ini
- Pertamina Patra Niaga Regional JBB Tutup Gelaran SME Market 2024 Keempat di Bandung
- ICIIS 2024 Sukses, Shan Hai Map Optimistis Iklim Investasi Indonesia Makin Baik
- HUT ke-20 Bank Sumut Syariah, Pj Gubernur Minta Inovasi Dilanjutkan