Angka Perceraian Keluarga PNS di Depok Meningkat

Angka Perceraian Keluarga PNS di Depok Meningkat
Angka Perceraian Keluarga PNS di Depok Meningkat
DEPOK – Di tengah belum maksimalnya kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS), angkat perceraian di kalangan pegawai plat merah ini juga tercatat terus meningkat. Kasus perceraian yang terjadi di lingkungan PNS lebih dipicu gugatan dari istri.

Kantor Pengadilan Agama (PA) Kota Depok mencatat, angka perceraian aparatur negara ini terus meningkat. Setidaknya pada 2009 saja sudah 45 kasus perceraian. Masih ada lagi pada tahun 2010. ’’Pemicunya sangatlah beragam. Namun lebih didominasi gugatan para istri,” kata Kepala PA Kota Depok, Abdul Haris, kemarin.

Dari jumlah tersebut, lanjut dia yang sudah diputuskan sudah tujuh kasus. Sisanya masih dilanjutkan tahun ini. Karena kasus perceraian harus memperhatikan berbagai faktor.

Dia menuturkan, ketentuan tentang perkawinan bagi PNS itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 10 tahun 1983 jo PP No. 45 tahun 1990, serta surat edaran Kepala BAKN No. 08/SE/1983 jo surat edaran Kepala BAKN No.48/SE/1990 tentang Perkawinan dan Perceraian bagi PNS.

DEPOK – Di tengah belum maksimalnya kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS), angkat perceraian di kalangan pegawai plat merah ini juga tercatat

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News