Angka Perceraian Keluarga PNS di Depok Meningkat
Senin, 29 November 2010 – 01:41 WIB
DEPOK – Di tengah belum maksimalnya kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS), angkat perceraian di kalangan pegawai plat merah ini juga tercatat terus meningkat. Kasus perceraian yang terjadi di lingkungan PNS lebih dipicu gugatan dari istri. Dia menuturkan, ketentuan tentang perkawinan bagi PNS itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 10 tahun 1983 jo PP No. 45 tahun 1990, serta surat edaran Kepala BAKN No. 08/SE/1983 jo surat edaran Kepala BAKN No.48/SE/1990 tentang Perkawinan dan Perceraian bagi PNS.
Kantor Pengadilan Agama (PA) Kota Depok mencatat, angka perceraian aparatur negara ini terus meningkat. Setidaknya pada 2009 saja sudah 45 kasus perceraian. Masih ada lagi pada tahun 2010. ’’Pemicunya sangatlah beragam. Namun lebih didominasi gugatan para istri,” kata Kepala PA Kota Depok, Abdul Haris, kemarin.
Baca Juga:
Dari jumlah tersebut, lanjut dia yang sudah diputuskan sudah tujuh kasus. Sisanya masih dilanjutkan tahun ini. Karena kasus perceraian harus memperhatikan berbagai faktor.
Baca Juga:
DEPOK – Di tengah belum maksimalnya kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS), angkat perceraian di kalangan pegawai plat merah ini juga tercatat
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS