Angka Perceraian Keluarga PNS di Depok Meningkat
Senin, 29 November 2010 – 01:41 WIB
Sedangkan ketentuan tentang perkawinan yang berlaku bagi seluruh warga dan penduduk Indonesia diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 1 tahun 1974 dan PP No.9 tahun 1975. "Kalau melihat data kasus perceraian PNS Depok didominasi oleh cerai gugat. Artinya, istri yang mengajukan gugatan cerai terhadap suami,” ungkapnya.
Baca Juga:
Kasus cerai gugat, kata dia, tercatat sebanyak 31 kasus. Sedangkan cerai talak sebanyak 14 kasus. Cerai talak itu diajukan pihak laki-laki.
Dia menambahkan, jumlah kasus perceraian tahun 2009 mencapai angka 2.403 kasus. Yang diselesaikan 1.819 kasus, sisa 584 kasus dilanjutkan tahun 2010. Rinciannya, cerai gugat di tahun 2009 mencapai angka 923 kasus, sedangkan cerai talak 400 kasus.
Sementara dari data tahun 2010 hingga Oktober tercatat 649 kasus dengan rincian, cerai gugat 135 kasus dan cerai talak 53 kasus dan sisa tahun 2009 berjumlah 462 kasus. "Sisanya aneka ragam kasus. Penetapan waris, izin poligami, perwalian, pengasuhan anak, pembatalan perkawinan, harta bersama, wali adol, wasiat, dan dispensasi,” ungkapnya.
DEPOK – Di tengah belum maksimalnya kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS), angkat perceraian di kalangan pegawai plat merah ini juga tercatat
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS