Angka Perceraian Keluarga PNS di Depok Meningkat

Angka Perceraian Keluarga PNS di Depok Meningkat
Angka Perceraian Keluarga PNS di Depok Meningkat
Sedangkan ketentuan tentang perkawinan yang berlaku bagi seluruh warga dan penduduk Indonesia diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 1 tahun 1974 dan PP No.9 tahun 1975. "Kalau melihat data kasus perceraian PNS Depok didominasi oleh cerai gugat. Artinya, istri yang mengajukan gugatan cerai terhadap suami,” ungkapnya.

Kasus cerai gugat, kata dia, tercatat sebanyak 31 kasus. Sedangkan cerai talak sebanyak 14 kasus. Cerai talak itu diajukan pihak laki-laki.

Dia menambahkan, jumlah kasus perceraian tahun 2009 mencapai angka 2.403 kasus. Yang diselesaikan 1.819 kasus, sisa 584 kasus dilanjutkan tahun 2010. Rinciannya, cerai gugat di tahun 2009 mencapai angka 923 kasus, sedangkan cerai talak 400 kasus.

Sementara dari data tahun 2010 hingga Oktober tercatat 649 kasus dengan rincian, cerai gugat 135 kasus dan cerai talak 53 kasus dan sisa tahun 2009 berjumlah 462 kasus. "Sisanya aneka ragam kasus. Penetapan waris, izin poligami, perwalian, pengasuhan anak, pembatalan perkawinan, harta bersama, wali adol, wasiat, dan dispensasi,” ungkapnya.

DEPOK – Di tengah belum maksimalnya kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS), angkat perceraian di kalangan pegawai plat merah ini juga tercatat

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News