Angka Perceraian Masih Tinggi
Didominasi Cerai Gugat
Rabu, 29 September 2010 – 09:03 WIB
Jika ditilik dari latar belakang penyebab perceraian, sebanyak 548 pekara atau 35 persen disebabkan karena tidak ada tanggung jawab. 32 persen atau 532 kasus disebabkan sudah tidak ada keharmonisan, 211 kasus atau 15 persen disebabkan masalah ekonomi dan 97 kasus disebabkan adanya gangguan dari pihak ketiga (PIL/WIL).
Sementara kasus perceraian yang melibatkan kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) cukup tinggi. Tercatat hingga kemarin ada 9 kasus dengan sebagian besar disebabkan karena masalah perselingkuhan.“Meski cukup banyak, secara kuantitas kasus perkara yang kita tangani masih dalam kategori sedang, terutama bila dibanding daerah lain,” pungkasnya.
Sementara itu, dari data Pengadilan Agama Kebumen, angka perceraian cenderung terus menunjukkan grafik meningkat tiap tahunnya. Pada 2007, tercatat ada 1.388 perkara yang ditangani. Jumlah ini meningkat 466 perkara atau 33,57 persen menjadi 1.854 perkara di tahun 2008. Di tahun 2009, jumlahnya 2.047 perkara. Terdiri dari 1.306 perkara cerai gugat, 643 perkara cerai talak, 19 permohonan cerai voulunter (tidak ada pihak tergugat) dan dispensasi poligami sebanyak 9 perkara. (has)
KEBUMEN -- Angka perceraian di Kabupaten Kebumen ternyata lebih didominasi oleh perkara cerai gugat atau dengan kata lain pihak istri yang minta
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kebakaran Melanda Gedung Tempat Pelelangan Ikan di Kendari Sultra
- Longsor di Karo, 9 Orang Meninggal Dunia, Satu Hilang
- Jalan Utama Penghubung Riau-Sumbar Macet Total, Ternyata Ini Penyebabnya
- Alhamdulillah, Warga Cikaret Kini Miliki Trafo PLN, Aliran Listrik Makin Stabil
- Jembatan Sungai Rokan Miring, Kendaraan Berat Dilarang Melintas
- Masa Cuti Kampanye Berakhir, Aep Syaepuloh Kembali Jabat Bupati Karawang