Angka Perceraian Tinggi, 9.372 Perempuan di Jambi Jadi Janda

Angka Perceraian Tinggi, 9.372 Perempuan di Jambi Jadi Janda
Perceraian. Ilustrasi Foto: pixabay

‘‘Sisanya karena faktor perselingkuhan, zina, judi, dihukum,’‘ kata Rusdi.

Perceraian yang terjadi di Pengadilan Agama Jambi 45 persen adalah masyakarat yang berumur 21 hingga 40 tahun, 17 persen berumur 41 hingga 57 tahun. Sisanya campuran kedua skala usia itu.

‘‘Yang berumur dibawah 20 tahun ada 2 persen,’‘ ujarnya.

Dari segi pekerjaan, 30 persen kasus perceraian tersebut adalah pekerja swasta, 25 persen wiraswasta. Semetara PNS, TNI dan Polri ada 5 persen. 40 persennya ada pekerja serabutan.

Lebih lanjut Rusdi menyebutkan, berdasarkan pendidikan, persentase angka perceraian 40 persen merupakan tamatan SMA, 15 persen tamatan SMP dan 12 persen tamatan sarjana.

‘‘Sisanya ada yg diploma, S2. Dan ada yang tidak tamat SMP,’‘ ungkapnya.

Di Merangin, meski angka perceraian tidak terlalu tinggi, namun menurut Panitera Muda Pengadilan Agama Bangko Zari Wardana, setidaknya ada tiga faktor penyebab utama perceraian di Merangin.

‘‘Tidak harmonis hubungan rumah tangga, tidak bertanggung jawab dan krisis akhlak merupakan 3 penyebab teratas perceraian dari tahun 2016 sampai 2018,’‘ katanya.

Jumlah ini masih sangat mungkin bertambah, mengingat tidak semua perkara perceraian didaftarkan atau melalui proses gugatan di pengadilan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News