Angka PT Tak Terkait Urusan Koalisi
PAN Ingin Angka 2,5 Persen Tetap Dipertahankan
Senin, 31 Mei 2010 – 07:07 WIB
JAKARTA - Parpol yang menolak wacana untuk menaikkan angka ambang batas perolehan suara Pemilu agar dapat diikutkan pada perhitungan kursi di parlemen (parliamentary threshold) dari 2,5 persen menjadi 5 persen semakin bertambah. Setelah PPP, Gerindra dan juga PKB, kini Partai Amanat Nasional (PAN) ikut masuk barisan yang ingin angka 2,5 persen tetap dipertahankan.
Sekjen PAN Taufik Kurniawan menyatakan, angka 2,5 persen sebenarnya sudah cukup moderat. "Kita harapkan angka itu tidak berubah," ujar Taufik yang dihubungi wartawan di Jakarta, Minggu (30/5).
Baca Juga:
Menurutnya, jika angka ambang batas PT itu dinaikkan maka akan banyak suara pemilih yang terbuang karena suaranya tidak diikutkan dalam penentuan kursi di DPR. Namun demikian Taufik juga menegaskan bahwa PAN tidak ingin angka itu diturunkan.
Pasalnya, jika angkanya diturunkan maka akan semakin memperkeras fragmentasi parpol di parlemen lantaran lebih banyak parpol memiliki kursi di DPR. "Harus diingat bahwa dalam prinsip one man one vote, suara warga biasa sama dengan suara seorang presiden. Karena itu perlu dicari resultan politik antara jumlah partai dan jumlah suara agar tidak mubazir. Tetapi sikap PAN untuk masalah PT, sampai hari ini kita masih berpatokan pada 2,5 persen," tandas mantan Ketua Komisi V DPR yang kini menjadi Wakil Ketua MPR itu.
JAKARTA - Parpol yang menolak wacana untuk menaikkan angka ambang batas perolehan suara Pemilu agar dapat diikutkan pada perhitungan kursi di parlemen
BERITA TERKAIT
- Demokrat Gelar Baksos-Donor Darah, Rangkaian Awal Perayaan Natal Nasional
- Pertemuan Prabowo-Megawati Bakal Berdampak ke Psikologis Elite
- Soal Riset OCCRP, Prabowo Diminta Layangkan Nota Protes ke Pemerintah Belanda
- Skandal Pemasangan Pagar Laut, Legislator NasDem Minta Menteri Trenggono Dievaluasi
- NasDem Dukung Prabowo yang Ingin Skandal Pemasangan Pagar Laut Diusut
- Hubungan Baik Megawati-Prabowo Jangan Disimpulkan Demi Barter Status Hukum Hasto