Angkasa Pura I Sesuaikan Aturan Perjalanan Udara Terbaru di 15 Bandara yang Dikelolanya
Rabu, 14 Juni 2023 – 03:31 WIB

Penumpang di bandara. Foto dok AP I
"Dengan berlakunya aturan perjalanan udara baru bagi PPDN dan PPLN tersebut, kami optimistis akan dapat memberikan implikasi positif terhadap pertumbuhan trafik, tentunya dengan tetap memperhatikan pelaksanaan protokol kesehatan selama di bandara serta di dalam perjalanan," seru Rahadian.(chi/jpnn)
Berlakunya SE Kemenhub Nomor 16 Tahun 2023 tersebut sekaligus mencabut masa berlaku tiga Surat Edaran yang mengatur aturan perjalanan udara.
Redaktur & Reporter : Yessy Artada
BERITA TERKAIT
- Arus Mudik, InJourney Pastikan Kesiapan 37 Bandara di Seluruh Indonesia
- Pegawai Bandara Mogok Kerja, 3.400 Penerbangan Dibatalkan
- Pesawat Airfast Bermasalah saat Pendaratan, Runway Bandara Ngurah Rai Ditutup Sementara
- Jelang Mudik Lebaran, Pertamina Turunkan Harga Avtur di 37 Bandara
- Resmikan JPO I Gusti Ngurah Rai, Menko AHY: Meningkatkan Kenyamanan Penumpang
- Menteri BUMN Dorong BTN Sediakan TOD untuk 3 Juta Rumah, Begini Skemanya