Angkasa Pura I Sesuaikan Aturan Perjalanan Udara Terbaru di 15 Bandara yang Dikelolanya
Rabu, 14 Juni 2023 – 03:31 WIB
"Dengan berlakunya aturan perjalanan udara baru bagi PPDN dan PPLN tersebut, kami optimistis akan dapat memberikan implikasi positif terhadap pertumbuhan trafik, tentunya dengan tetap memperhatikan pelaksanaan protokol kesehatan selama di bandara serta di dalam perjalanan," seru Rahadian.(chi/jpnn)
Berlakunya SE Kemenhub Nomor 16 Tahun 2023 tersebut sekaligus mencabut masa berlaku tiga Surat Edaran yang mengatur aturan perjalanan udara.
Redaktur & Reporter : Yessy Artada
BERITA TERKAIT
- Area Khusus untuk Jemaah Haji dan Umrah di Bandara Soetta Dinilai Penting
- WIR Group dan Thales Berkolaborasi Demi Tingkatkan Pelayanan Bandara
- Bea Cukai Soekarno-Hatta Gagalkan Penyelundupan Ribuan Gram Narkoba
- Setelah Bunuh Nasrallah, Israel Retas ATC Bandara Beirut demi Lumpuhkan Hizbullah
- AP I dan AP II Merger jadi InJourney Airports, Bakal Kelola 37 Bandara
- Ramahnya Agustiar Sabran, Sapa Pengunjung & Petugas Bandara Tjilik Riwut