Angkasa Pura I Tandatangani Nota Kesepahaman dengan Kejagung
jpnn.com, JAKARTA - PT Angkasa Pura I melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman dengan Jaksa Agung Muda Intelijen (JAMINTEL) Kejaksaan Agung Republik Indonesia tentang Tim Pengawalan dan Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan (TP4).
“Penandatangan Nota Kesepahaman ini sebagai upaya mendukung peningkatan kerja sama, sinergi dan koordinasi dalam pelaksanaan pengawalan, pengamanan pemerintahan dan pembangunan khususnya di lingkungan PT Angkasa Pura I sebagai Badan Usaha Milik Negara di bidang kebandarudaraan,” ujar Direktur Utama Angkasa Pura I, Faik Fahmi.
Melalui penandatanganan Nota Kesepahaman ini, Proyek Strategis Nasional yang dikerjakan oleh Angkasa Pura I seperti Pembangunan Terminal Baru Bandara Ahmad Yani Semarang.
Kemudian pembangunan Terminal Baru Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin dan Bandara Internasional Yogyakarta di Kulon Progo serta proyek pengembangan bandara lainnya akan mendapatkan pengawalan dari Tim Pengawalan dan Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan (TP4).
Adapun jangka waktu nota kesepahaman antara Angkasa Pura I dan Kejaksaan Agung RI yaitu selama dua tahun sejak ditandatangani.
“Kami berharap dengan adanya pendampingan dari Kejaksaan Agung RI bisa membantu Angkasa Pura I yang sedang gencar melaksanakan percepatan pembangunan dan pengembangan bandara dimana hampir diseluruh bandara yang dikelola oleh perusahaan mengalami kondisi lack of capacity.
Percepatan ini, sambung Faik, diharapkan bisa mewujudkan pelayanan bandarakonektivitas udara yang baik di wilayah timur dan berkontribusi terhadap perkembangan perekonomian daerah serta pendapatan perusahaan di masa mendatang.(chi/jpnn)
Melalui penandatanganan Nota Kesepahaman ini, proyek strategis nasional yang dikerjakan oleh Angkasa Pura I bisa mendapatkan pengawlan.
Redaktur & Reporter : Yessy
- Bagaimana Menghitung Kerugian Lingkungan Kasus Timah? Guru Besar IPB Jelaskan Begini
- Usut Kasus Tom Lembong, Kejagung Sebut Sudah Periksa 126 Saksi
- KPK Dinilai Perlu Studi ke Kejagung agar Tidak Mudah Kalah di Pengadilan
- Zarof Ricar Belum Menyerahkan Uang ke Majelis Kasasi Ronald Tannur, Tetapi 1 Hakim Pernah Ditemui
- Hakim Pertanyakan Kerugian Negara dalam Kasus PT Timah, Ada yang Tidak Dihitung?
- Golkar Dorong DPR Bentuk Panja untuk Memelototi Kasus Tom Lembong