Angkat Bidan PTT dan GGD jadi CPNS, Bantah Langgar UU
jpnn.com, JAKARTA - Tudingan politikus PDIP Arief Wibowo bahwa pengangkatan CPNS dari guru garis depan (GGD), bidan PTT, dokter PTT, dan penyuluh pertanian cacat hukum dibantah KemenPAN-RB.
Menurut Karo Hukum, Komunikasi Informasi Publik (HKIP) Herman Suryatman, pengangkatan CPNS tersebut sudah sesuai mekanisme undang-undang.
"Nggak cacat demi hukum lah. Kan ada aturan, bila PP dari UU ASN belum diterbitkan, bisa menggunakan PP sebelumnya selama tidak bertentangan dengan UU ASN," kata Herman kepada JPNN, Kamis (23/3).
Dia menyebutkan, dasar pengangkatan CPNS dari bidan, guru, dan penyuluh menggunakan PP 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan PNS jo PP 78/2013.
Selama tidak bertentangan dengan UU ASN, PP lama masih berlaku
"Jadi salah bila disebut cacat hukum. Peraturan pelaksana sebelumnya, selama tidak bertentangan dengan UU ASN, masih berlaku. Atas dasar itulah MenPAN-RB menetapkan formasi bagi guru, bidan, dan penyuluh," tandasnya.
Sebelumnya Arief yang juga wakil ketua Fraksi PDIP dan ketua Panja Revisi UU ASN menyatakan, pemerintah sudah melanggar hukum.
Lantaran menggunakan PP yang undang-undangnya (UU 43/1999) sudah dicabut dan digantikan UU 5/2014 tentang ASN. Dengan demikian, pengangkatan PNS tersebut dinilai tidak sah. (esy/jpnn)
Tudingan politikus PDIP Arief Wibowo bahwa pengangkatan CPNS dari guru garis depan (GGD), bidan PTT, dokter PTT, dan penyuluh pertanian cacat hukum
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB
- 5 Berita Terpopuler: Terungkap Kriteria Honorer dapat Afirmasi di Seleksi PPPK, Silakan Lapor ke Sini jika Ada Kekurangan
- Seleksi CPNS Kemenkumham, Silakan Lapor ke Sini Jika Ada Kecurangan
- SKD CPNS Kota Bengkulu, 391 Peserta Lulus & Lanjut ke Tahap SKB
- 5 Berita Terpopuler: Ribuan Orang Lulus, Mendikdasmen Ungkap Sesuatu, Honorer Masa Kerja 2 Tahun Kurang Bisa Dibantu?
- 5 Berita Terpopuler: Mendikdasmen Beri Sinyal Baik soal PPPK, Ada Regulasi Baru? tetapi Honorer Jangan Nekat ya