Angkat Honorer K2 Tabrak Beberapa UU, Rapat Dipimpin Presiden

Angkat Honorer K2 Tabrak Beberapa UU, Rapat Dipimpin Presiden
Honorer K2 yang mayoritas guru menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung DPR, 15 September 2015. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA--Langkah pemerintah mengangkat tenaga honorer kategori dua (K2), disebut-sebut menabrak beberapa undang-undang. Di antaranya adalah UU Guru dan Dosen, UU mengenai tenaga kesehatan, dan UU Aparatur Sipil Negara (ASN).

‎"Pengangkatan honorer K2 ini menabrak beberapa UU. Selain itu akan terjadi perlambatan kualitas PNS," tegas Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, Senin (5/10).

‎Direncanakan pembahasan nasib honorer K2 akan dilaksanakan pekan ini. Nantinya rapat terbatas yang dihadiri sejumlah menteri terkait seperti Menteri Keuangan, MenPAN-RB, Kepala BKN, dan beberapa lainnya lagi, akan dipimpin langsung Presiden Joko Widodo.

"Karena konsekuensinya besar, makanya Presiden yang akan pimpin langsung. Kalau Presiden memutuskan semuanya bisa diangkat, berarti negara harus siap menyediakan anggaran 24 triliun," tegasnya.

Selain itu, pertimbangan lainnya adalah honorer K2 yang diangkat seperti tenaga guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis lainnya, banyak berpendidikan SMA.‎

BACA: Honorer K2 Mulai Berburu Kartu Registrasi Tes CPNS 2013

"Nah ini kan jelas bertentangan dengan UU Guru dan Dosen, UU yang mengatur tentang tenaga kesehatan. Makanya ini harus dibahas bersama agar tidak ada kesalahan kelak yang bisa menyebabkan kerugian negara," bebernya. (esy/jpnn)

 


JAKARTA--Langkah pemerintah mengangkat tenaga honorer kategori dua (K2), disebut-sebut menabrak beberapa undang-undang. Di antaranya adalah UU Guru


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News