Angkat Honorer Ngawur, Kada Dicopot 3 Bulan

Materi RUU Revisi UU Pemda

Angkat Honorer Ngawur, Kada Dicopot 3 Bulan
Angkat Honorer Ngawur, Kada Dicopot 3 Bulan
Menanggapi materi RUU tersebut, anggota Komisi II DPR Chotibul Umam Wiranu, menyatakan setuju. Hanya saja, secara resmi bagaimana sikap Komisi II DPR, baru terlihat nantinya saat pembahasan RUU itu.

Politisi dari Partai Demokrat itu membantah jika dianggap pasal sanksi itu bentuk kembalinya sentralisasi. Menurutnya, aturan itu sejalan dengan semangat di UU Aparatur Sipil Negara (ASN), yang saat ini juga sedang dibahas. Yakni urusan kepegawaian dikendalikan pusat, bukan lagi oleh pemda lewat tangan kepala daerahnya.

"Nah, semangatnya itu sekarang di dalam UU ASN, menarik kembali kebijakan pengangkatan PNS secara nasional ke pemerintah pusat. Selama ini pemda dikasih kewenangan itu," ujar Chotibul.

Dikatakan, sebenarnya di UU Nomor 32 tahun 2004, pemerintah pusat sudah punya kewenangan memberikan sanksi ke kepala daerah. Hanya saja, tidak efektif.

JAKARTA - Pemerintah pusat tampaknya sudah gerah dengan indikasi maraknya kepala daerah yang seenaknya mengangkat pegawai honorer. Revisi Undang-undang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News