Angkat Honorer Ngawur, Kada Dicopot 3 Bulan
Materi RUU Revisi UU Pemda
Kamis, 05 April 2012 – 04:31 WIB
"Itu sudah ada aturannya, kalo ada pelanggaran dikasih sanksi. Memang ada sanksi, cuma mendagri gak berani eksekusi," ujarnya.
Seperti diberitakan, proses pengangkatan tenaga honorer Kategori 1/K1 (digaji APBN/APBD) semakin seru. Setelah beberapa nama honorer dipublikasikan, mulai bermunculan laporan nama honorer K1 siluman atau yang diduga palsu di sejumlah daerah.
Wakil Menteri Pendagayugaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Wamen PAN-RB) Eko Prasojo di Jakarta, Selasa (3/4) mengatakan, munculnya laporan tenaga honorer K1 siluman ini menunjukan fungsi pengawasan masyarakat berjalan. Ketentuan untuk publikasi nama-nama honorer K1 memang dilakukan untuk uji publik.
"Tidak apa-apa ada laporan honorer K1 yang diduga siluman. Semua nanti akan diproses dan dibersihkan," katanya.
JAKARTA - Pemerintah pusat tampaknya sudah gerah dengan indikasi maraknya kepala daerah yang seenaknya mengangkat pegawai honorer. Revisi Undang-undang
BERITA TERKAIT
- Legislator PKS Desak Kejagung & BPK Sita Duit Judi Online Rp 187,2 Triliun di Lembaga Keuangan
- 5 Berita Terpopuler: Pendaftaran PPPK Bagi Honorer TMS Sudah Buka, tetapi Ribuan Orang Gagal Daftar
- Bea Cukai Bogor Raih Penghargaan dari Menkeu Sri Mulyani, Budi Harjanto: Penyemangat bagi Kami
- Mendes Yandri Susanto Sebut BUMDes Dipercaya Menyukseskan Program Makan Bergizi Gratis
- Bulog Makassar Memastikan Stok Beras Aman Untuk 14 Bulan ke Depan
- Kunjungi Merauke, Mentrans Iftitah Sulaiman Sampaikan Pesan Prabowo untuk Papua