Angkat Honorer Ngawur, Kada Dicopot 3 Bulan

Materi RUU Revisi UU Pemda

Angkat Honorer Ngawur, Kada Dicopot 3 Bulan
Angkat Honorer Ngawur, Kada Dicopot 3 Bulan
"Itu sudah ada aturannya, kalo ada pelanggaran dikasih sanksi. Memang ada sanksi, cuma mendagri gak berani eksekusi," ujarnya.

Seperti diberitakan, proses pengangkatan tenaga honorer Kategori 1/K1 (digaji APBN/APBD) semakin seru. Setelah beberapa nama honorer dipublikasikan, mulai bermunculan laporan nama honorer K1 siluman atau yang diduga palsu di sejumlah daerah.

Wakil Menteri Pendagayugaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Wamen PAN-RB) Eko Prasojo di Jakarta, Selasa (3/4) mengatakan, munculnya laporan tenaga honorer K1 siluman ini menunjukan fungsi pengawasan masyarakat berjalan. Ketentuan untuk publikasi nama-nama honorer K1 memang dilakukan untuk uji publik.

"Tidak apa-apa ada laporan honorer K1 yang diduga siluman. Semua nanti akan diproses dan dibersihkan," katanya.

JAKARTA - Pemerintah pusat tampaknya sudah gerah dengan indikasi maraknya kepala daerah yang seenaknya mengangkat pegawai honorer. Revisi Undang-undang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News