Angkat Honorer Tendik jadi PPPK, Gaji Sesuai Golongan, Negara Hemat
jpnn.com, JAKARTA - Honorer tenaga kependidikan (tendik) makin lantang bersuara meminta diperlakukan sama seperti guru.
Mereka juga menuntut diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tanpa tes.
Menurut Ketua umum Forum Honorer Nonkategori Dua Indonesia (FHNK2I) Raden Sutopo Yuwono, mengalihkan tendik menjadi tenaga outsourcing justru akan membuat anggaran membengkak.
Pasalnya, besaran gaji tenaga outsourcing dihitung berdasarkan upah minimum regional (UMR).
Jika daerah A, UMR Rp 3 jutaan, maka penyedia tenaga outsourcing harus menggaji sebesar itu.
Berbeda bila diangkat menjadi PPPK. Menurut Sutopo, pemerintah akan lebih ringan bebannya.
Sebab, penggajian PPPK mengikuti aturan dalam Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Penggajian dan Tunjangan PPPK.
"Daripada di-outsourcing mending diangkat menjadi PPPK. Toh gaji honorer tendik Ijazah SD, SMP, SMA bila mengacu Perpres 98/2020 sudah sama dengan sebelum menjadi PPPK," ujarnya kepada JPNN.com, Selasa (26/7).
Berita P3K terbaru: Ada usulan honorer tendik diangkat menjadi PPPK dan digaji sesuai golongan ijazah karena anggaran negara akan lebih hemat.
- Hasil Pertemuan Badan Aspirasi dengan Honorer akan Diteruskan ke Pimpinan DPR
- Seorang Honorer Mengalami Keguguran Saat Berdemonstrasi di Depan DPR
- Jangankan PPPK, PNS Pun Bisa Dipecat Akibat Hal Sepele Ini, BKN Beri Warning
- Tuntut Dijadikan PPPK Penuh Waktu, Ribuan Honorer R2 & R3 Kota Kendari Gelar Demonstrasi
- Gelar Aksi Damai, Honorer di Mukomuko Tolak Dijadikan PPPK Paruh Waktu
- Ribuan Tenaga Honorer R2 dan R3 Demo di DPR, PPPK Penuh Waktu Harga Mati!