Angkat Kesejahteraan Petani, Komisi IV Susun RUU Baru
Rabu, 21 November 2012 – 14:41 WIB
JAKARTA - Rendahnya tingkat kesejahteraan petani mendorong Komisi IV DPR RI membuat rancangan undang-undang baru. Menurut Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Herman Khairun, selama ini UU yang ada seperti UU No 2 Tahun 1992 tentang Usaha Pengasuransian, UU 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman belum menyentuh langsung ke petani. "RUU P3 ini juga mengatur bagaimana petani bisa dengan mudah mendapatkan akses iptek dan permodalan. Sebab, dengan iptek dan modal kuat dapat mendongkrak kesehajteraan petani kita yang rata-rata masih di bawah sejahterah," tegasnya.
"UU yang ada hanya memfokuskan pada peningkatan produk pertanian saja. Itu sebabnya, Komisi IV berinisiatif membuat RUU khusus perlindungan dan pemberdayaan petani (RUU P3)," kata Herman dalam rapat kerja Komisi IV DPR RI dengan pemerintah (Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin, Mendagri, Menkeu, dan Mentan), Rabu (21/11).
Di dalam RUU tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani (P3), lanjut politisi Demokrat ini, beberapa poin penting yang diprioritaskan Komisi IV adalah adanya jaminan ketersediaan fasilitas pertanian bagi petani, dan kepastian usaha berupa jaminan ganti rugi hasil pertanian lewat asuransi.
Baca Juga:
JAKARTA - Rendahnya tingkat kesejahteraan petani mendorong Komisi IV DPR RI membuat rancangan undang-undang baru. Menurut Wakil Ketua Komisi IV DPR
BERITA TERKAIT
- IX Indobursa Exchange Wujudkan Transparansi dan Efisiensi dalam Perdagangan Komoditi Berjangka di Indonesia
- Azkia Diva Nusantara Ajukan Kasasi atas Pembatalan Merek Tissue MICE
- Kinerja Makin Moncer, Pegadaian Raih 2 Penghargaan
- Rayakan HUT ke-26, Bank Mandiri Hadirkan Inovasi Digital Adaptif & Solutif
- Pelindo Segera Rilis Layanan Marina Kelas Dunia di Pelabuhan Benoa
- Inacraft Oktober 2024 di Hari ke-2, UMKM Pertamina Raih Transaksi Lebih Dari Rp 1 Miliar