Angkat Kesejahteraan Petani, Komisi IV Susun RUU Baru

Angkat Kesejahteraan Petani, Komisi IV Susun RUU Baru
Angkat Kesejahteraan Petani, Komisi IV Susun RUU Baru
JAKARTA - Rendahnya tingkat kesejahteraan petani mendorong Komisi IV DPR RI membuat rancangan undang-undang baru. Menurut Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Herman Khairun, selama ini UU yang ada seperti UU No 2 Tahun 1992 tentang Usaha Pengasuransian, UU 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman belum menyentuh langsung ke petani.

"UU yang ada hanya memfokuskan pada peningkatan produk pertanian saja. Itu sebabnya, Komisi IV berinisiatif membuat RUU khusus perlindungan dan pemberdayaan petani (RUU P3)," kata Herman dalam rapat kerja Komisi IV DPR RI dengan pemerintah (Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin, Mendagri, Menkeu, dan Mentan), Rabu (21/11).

Di dalam RUU tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani (P3), lanjut politisi Demokrat ini, beberapa poin penting yang diprioritaskan Komisi IV adalah adanya jaminan ketersediaan fasilitas pertanian bagi petani, dan kepastian usaha berupa jaminan ganti rugi hasil pertanian lewat asuransi.

"RUU P3 ini juga mengatur bagaimana petani bisa dengan mudah mendapatkan akses iptek dan permodalan. Sebab, dengan iptek dan modal kuat dapat mendongkrak kesehajteraan petani kita yang rata-rata masih di bawah sejahterah," tegasnya.

JAKARTA - Rendahnya tingkat kesejahteraan petani mendorong Komisi IV DPR RI membuat rancangan undang-undang baru. Menurut Wakil Ketua Komisi IV DPR

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News