Angkat Seluruh Honorer Tendik jadi PPPK, Pemda Tidak akan Rugi

Angkat Seluruh Honorer Tendik jadi PPPK, Pemda Tidak akan Rugi
Ketum DPP FHNK2I Raden Sutopo Yuwono mengusulkan agar Pemda mengangkat honorer tendik menjadi PPPK agar menghemat anggaran. Ilustrasi ASN: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua umum DPP Forum Honorer Nonkategori Dua Indonesia (FHNK2I) Raden Sutopo Yuwono menilai pemerintah akan lebih hemat jika mengalihkan tenaga kependidikan (tendik) ke PPPK.

Opsi pengalihan status ke outsourcing justu membuat anggaran membentuk.

"Daripada mengalihkan tendik ke outsourcing justru akan membuat anggaran membengkak," kata Sutopo kepada JPNN.com, Sabtu (6/8).

Besaran gaji outsourcing, ujarnya, dihitung berdasarkan upah minimum regional (UMR).

Jika daerah A, UMR Rp 3 jutaan, maka penyedia tenaga outsourcing harus menggaji sebesar itu.

Berbeda bila diangkat PPPK. Menurut Sutopo, pemerintah akan lebih ringan bebannya.

Sebab, penggajian PPPK mengikuti aturan dalam Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Penggajian dan Tunjangan PPPK. 

"Daripada di-outsourcing mending diangkat menjadi PPPK. Toh gaji honorer tendik Ijazah SD, SMP, SMA bila mengacu Perpres 98/2020 sudah sama dengan sebelum menjadi PPPK," ujarnya.

Ketum DPP FHNK2I Raden Sutopo Yuwono mengusulkan agar Pemda mengangkat honorer tendik menjadi PPPK agar menghemat anggaran

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News