Angkat Seluruh Honorer Tendik jadi PPPK, Pemda Tidak akan Rugi

Angkat Seluruh Honorer Tendik jadi PPPK, Pemda Tidak akan Rugi
Ketum DPP FHNK2I Raden Sutopo Yuwono mengusulkan agar Pemda mengangkat honorer tendik menjadi PPPK agar menghemat anggaran. Ilustrasi ASN: Ricardo/JPNN.com

Di dalam Perpres 98/2020, gaji golongan IX (lulusan S1) gaji pokoknya Rp 2, 956 juta, golongan VIII ijazah D3, dan seterusnya.

Dia menyebutkan gaji golongan I sebagaimana tertuang dalam lampiran Perpres tersebut sebesar Rp 1.794.900. Golongan II Rp 1.960.200, dan Gol III Rp 2.043.200.

Melihat jumlah tersebut, menurut Sutopo, pemerintah tidak akan berat. Selain itu, tidak merugikan honorer K2 tendik.

Dari sisi status kepegawaian tambahnya, PPPK bukan menjadi pegawai pihak ke-3  dan gaji diterima utuh tidak dipotong pihak ke 3

"Itu juga melengkapi usulan kami atas 1 juta PPPK 2018-2024 bisa terpenuhi, karena bukan saja untuk pendidik/guru, tetapi juga tendik," pungkasnya. (esy/jpnn)

 

 

Ketum DPP FHNK2I Raden Sutopo Yuwono mengusulkan agar Pemda mengangkat honorer tendik menjadi PPPK agar menghemat anggaran


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News