Angkat Wakil Menteri, SBY Dinilai Langgar Konstitusi
Kamis, 01 Desember 2011 – 16:53 WIB
JAKARTA - Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (GNPK), menggugat ketentuan jabatan Wakil Menteri (Wamen) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka menilai, UUD 1945 tidak mengenal adanya jabatan tersebut. Karenanya, keputusan presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengangkat wakil menteri dalam Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II bertentangan dengan konsep Konstitusi. Sedangkan Bab V Kementerian Negara Pasal 17 UUD 1945 ayat (1) berbunyi, Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara, ayat (2) Menteri-menteri itu diangkat dan diperhentikan oleh Presiden dan ayat (3) Menteri-menteri itu memimpin departemen pemerintahan.
"Jabatan wakil menteri dalam pasal 10 UU Kementerian Negara tidak diatur dalam pasal 17 UUD 1945," kata M Arifsyah Matondang selaku kuasa hukum pemohon pengujian materi pasal 10 UU 39/2008 tentang Kementerian Negara di ruang sidang gedung MK, Jakarta, Kamis (1/12).
Pasal 10 UU Kementerian Negara berbunyi, "Dalam hal terdapat beban kerja yang membutuhkan penanganan secara khusus, presiden dapat mengangkat wakil menteri pada kementerian tertentu."
Baca Juga:
JAKARTA - Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (GNPK), menggugat ketentuan jabatan Wakil Menteri (Wamen) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
BERITA TERKAIT
- Tingkatkan Bantuan Pengamanan, PTPN IV Jalin MoU dengan Polda Sumut
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi