Angkat Wakil Menteri, SBY Dinilai Langgar Konstitusi
Kamis, 01 Desember 2011 – 16:53 WIB
JAKARTA - Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (GNPK), menggugat ketentuan jabatan Wakil Menteri (Wamen) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka menilai, UUD 1945 tidak mengenal adanya jabatan tersebut. Karenanya, keputusan presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengangkat wakil menteri dalam Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II bertentangan dengan konsep Konstitusi. Sedangkan Bab V Kementerian Negara Pasal 17 UUD 1945 ayat (1) berbunyi, Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara, ayat (2) Menteri-menteri itu diangkat dan diperhentikan oleh Presiden dan ayat (3) Menteri-menteri itu memimpin departemen pemerintahan.
"Jabatan wakil menteri dalam pasal 10 UU Kementerian Negara tidak diatur dalam pasal 17 UUD 1945," kata M Arifsyah Matondang selaku kuasa hukum pemohon pengujian materi pasal 10 UU 39/2008 tentang Kementerian Negara di ruang sidang gedung MK, Jakarta, Kamis (1/12).
Pasal 10 UU Kementerian Negara berbunyi, "Dalam hal terdapat beban kerja yang membutuhkan penanganan secara khusus, presiden dapat mengangkat wakil menteri pada kementerian tertentu."
Baca Juga:
JAKARTA - Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (GNPK), menggugat ketentuan jabatan Wakil Menteri (Wamen) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
BERITA TERKAIT
- Prakiraan Cuaca Hari Ini: Hujan di Sebagian Besar Wilayah Indonesia
- 5 Berita Terpopuler: Info Terbaru dari BKN soal PPPK Tahap 1, Tolong Jangan Diabaikan
- AKBP Christian Kadang Bakal Proses Anak Buah yang Lalai Gunakan Senpi
- TNI AL Kerahkan Tim Untuk Bantu Padamkan Kebakaran Kapal di Batam
- BNN: Sulsel Darurat Narkoba Urutan Kelima di Indonesia
- 17 Warga Sukabumi Keracunan Jamur, 7 Dirawat di Rumah Sakit