Angkat Wakil Menteri, SBY Dinilai Langgar Konstitusi
Kamis, 01 Desember 2011 – 16:53 WIB

Angkat Wakil Menteri, SBY Dinilai Langgar Konstitusi
Menurut Arifsyah, pasal 17 UUD 1945 tidak mengenal istilah atau jabatan wakil menteri, sehingga pengangkatan wakil menteri oleh presiden yang bersandarkan pada pasal 10 UU Kementerian Negara pada kabinet Indonesia Bersatu Jilid II bertentangan dengan konstitusi. "Sangat jelas, jabatan wakil menteri tidak dikenal dalam susunan organisasi kementerian sebagaimana diatur dalam Pasal 51 Peraturan Presiden RI nomor 47 tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara," bebernya.
Untuk itu, pemohon meminta MK menyatakan pasal 10 UU Kementerian Negara tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat serta bertentangan dengan UUD 1945.
Sementara majelis hakim yang diketuai Achamad Sodiki mempertanyakan masalah kedudukan hukum dengan berlakunya pasal 10 UU Kementerian Negara ini. "Spesifik kerugiannya dimana, tentu ada hubungan sebab akibat adanya pasal yang anda uji ini," ujar Sodiki. Karenanya, majelis memberikan waktu 14 hari kepada penggugat untuk memperbaiki permohonannya. (kyd/jpnn)
JAKARTA - Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (GNPK), menggugat ketentuan jabatan Wakil Menteri (Wamen) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Siswa Sulawesi Tenggara Cerdas-Cerdas, Ini Reaksi Mendikdasmen
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang