Angket Pajak Bukan untuk Ganggu SBY
Jumat, 25 Februari 2011 – 18:48 WIB
JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Golongan Karya (Golkar), Idrus Marham menyatakan bahwa sikap kritis Fraksi Partai Golkar di DPR termasuk mendorong penggunaan hak angket dalam mengungkap mafia pajak merupakan upaya untuk memperkuat posisi politik pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Menurut Idrus, Golkar sama sekali tak ingin mengganggu pemerintahan SBY. Hanya saja, kata Idrus, masalah mulai muncul di saat keluarnya Instruksi Presiden tentang pemberantasan mafia hukum dan mafia pajak. Idrus menegaskan, sebagian anggota koalisi memandang masalah ini dapat diselesaikan melalui panitia kerja (panja). Sedang anggota koalisi lain termasuk Golkar, memandang perlunya Panitia Angket sehingga terbentuk kekuatan politik yang lebih besar untuk mengungkap mafia pajak.
Hal itu disampaikan Idrus dalam jumpa pers Fraksi Golkar di gedung DPR RI, Jumat (25/2). "Golkar sangat menghargai presidensil. Sikap kritis itu untuk memperkuat pemerintahan dalam menegakkan hukum," kata Idrus Marham yang didampingi Ketua Fraksi Golkar, Setya Novanto dan sejumlah politisi Golkar di DPR lainnya.
Baca Juga:
Idrus menjelaskan, koalisi Pemerintahan SBY-Budiono dibentuk untuk meningkatkan efektifitas pemerintahan guna pencapaian target pemerintahan yang telah ditetapkan. Meski demikian, kesepakatan tersebut tidak berarti harus menafikan eksistensi dan perbedaan di antara partai-partai anggota koalisi.
Baca Juga:
JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Golongan Karya (Golkar), Idrus Marham menyatakan bahwa sikap kritis Fraksi Partai Golkar di DPR
BERITA TERKAIT
- Bawaslu Kalsel Evaluasi Menyeluruh Pelaksanaan Pilkada 2024
- Komisioner KPUD Barito Utara Diduga Langgar Etik & Aturan, Terancam Dipecat
- Di MK, Kubu Petrus Omba Sebut Dalil Gugatan Seharusnya Selesai di Bawaslu atau PTUN
- Sidang Sengketa Pilkada Papua, Kuasa Hukum BTM-YB: Tuduhan Paslon Nomor 2 Tak Berdasar
- Ipang Wahid Bocorkan Jurus Pemenangan Pilkada kepada Kader PKB Se-Indonesia
- Ibas: Perlukah Amandemen UUD 45 untuk Akomodasi Perkembangan Zaman?