Angket Pajak Bukan untuk Ganggu SBY
Jumat, 25 Februari 2011 – 18:48 WIB
Idrus menambahkan, rendahnya penerimaan pajak disebabkan lemahnya kelembagaan di sektor perpajakan yang menyangkut aturan dan pelaku di sektor perpajakan. Pasal 23A UUD 1945 mengamanahkan Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan Undang-Undang.
Namun UU Ketentuan Umum Tata Cara Perpajakan sebagai dasar pungutan pajak yang mengikat warga negara, ternyata hanya memuat pokok-pokok aturan saja sehingga memberikan ruang terbuka untuk digunakan sebagai celah negosiasi diantara pihak-pihak yang berkepentingan.
"Sebagai perbandingan, UU perpajakan di negara lain, seperti UU Perpajakan di Amerika Serikat berisi aturan yang sangat detail untuk menutup potensi penyalahgunaan aturan sehingga bentuknya sangat tebal," ungkap Idrus.
Jika akhirnya rapat paripurna menolak hak angket Perpajakan, Idrus menegaskan bahwa Golkar tetap menghormati keputusan tersebut. "Tetapi Golkar akan terus memperjuangkan reformasi perpajakan dalam rangka peningkatan penerimaan negara kesejahteraan rakyat dengan menggunakan mekanisme yang ada di Parlemen," pungkasnya. (fas/ara/jpnn)
JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Golongan Karya (Golkar), Idrus Marham menyatakan bahwa sikap kritis Fraksi Partai Golkar di DPR
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kunjungi Palembang, Lita Machfud Soroti Angka Tidak Sekolah Sumsel yang Tinggi
- Ibas Tekankan Pentingnya Penguatan SDM Lewat Pendidikan Konstitusi yang Masif dan Menarik
- Bawaslu Kalsel Evaluasi Menyeluruh Pelaksanaan Pilkada 2024
- Komisioner KPUD Barito Utara Diduga Langgar Etik & Aturan, Terancam Dipecat
- Di MK, Kubu Petrus Omba Sebut Dalil Gugatan Seharusnya Selesai di Bawaslu atau PTUN
- Sidang Sengketa Pilkada Papua, Kuasa Hukum BTM-YB: Tuduhan Paslon Nomor 2 Tak Berdasar