Angket Pajak Kandas, Interpelasi Century Perlu Digagas
Rabu, 23 Februari 2011 – 03:53 WIB
JAKARTA - Pakar hukum tata negara, Irman Putra Sidin menyarankan penggalang angket mafia pajak untuk menggulirkan hak menyatakan pendapat kasus Century. Alasannya, hak menyatakan kasus Century lebih memiliki pijakan ketimbang usulan angket mafia pajak yang akhirnya kandas. “Untuk angket Bank Century itu ada dasar-dasar konstitusionalnya seperti laporan dan hasil audit BPK. Kalau angket pajak saya rasa dasar konstitusionalnya tidak begitu kuat. Jadi masuk akal juga akhirnya DPR menolak angket pajak," imbuhnya.
"Kalau mau bekerja untuk kebaikan bangsa dan negara ini ke depan, lebih DPR mengeluarkan hak menyatakan pendapat atau interpelasi terkait kasus angket skandal Bank Century," kata Irman di gedung DPR, Selasa (22/2).
Jika hak menyatakan pendapat tidak dilakukan, Irman yakin penggunaan angket untuk kasus-kasus lainnya tidak akan berjalan dan hanya akan menghabiskan energi bangsa ini. Lebih lanjut Irman menjelaskan, DPR memiliki dasar konstitusional yang kuat untuk mengungkapkan dan menyelesaikan kasus Century.
Baca Juga:
JAKARTA - Pakar hukum tata negara, Irman Putra Sidin menyarankan penggalang angket mafia pajak untuk menggulirkan hak menyatakan pendapat kasus Century.
BERITA TERKAIT
- Anggota DPR Merespons Laporan Dugaan Pemerasan Petugas Imigrasi Kepada 44 WNA China
- Fraksi PDIP DPRD Jakarta Sebut Penundaan Pelantikan Pram-Rano Karno Rugikan Masyarakat
- Bertemu Dino Pati Djalal, Eddy Soeparno Ajak FPCI Dukung Diplomasi Iklim Prabowo
- Kunjungi Palembang, Lita Machfud Soroti Angka Tidak Sekolah Sumsel yang Tinggi
- Ibas Tekankan Pentingnya Penguatan SDM Lewat Pendidikan Konstitusi yang Masif dan Menarik
- Bawaslu Kalsel Evaluasi Menyeluruh Pelaksanaan Pilkada 2024