Angket Pajak Kandas, Interpelasi Century Perlu Digagas
Rabu, 23 Februari 2011 – 03:53 WIB
JAKARTA - Pakar hukum tata negara, Irman Putra Sidin menyarankan penggalang angket mafia pajak untuk menggulirkan hak menyatakan pendapat kasus Century. Alasannya, hak menyatakan kasus Century lebih memiliki pijakan ketimbang usulan angket mafia pajak yang akhirnya kandas. “Untuk angket Bank Century itu ada dasar-dasar konstitusionalnya seperti laporan dan hasil audit BPK. Kalau angket pajak saya rasa dasar konstitusionalnya tidak begitu kuat. Jadi masuk akal juga akhirnya DPR menolak angket pajak," imbuhnya.
"Kalau mau bekerja untuk kebaikan bangsa dan negara ini ke depan, lebih DPR mengeluarkan hak menyatakan pendapat atau interpelasi terkait kasus angket skandal Bank Century," kata Irman di gedung DPR, Selasa (22/2).
Jika hak menyatakan pendapat tidak dilakukan, Irman yakin penggunaan angket untuk kasus-kasus lainnya tidak akan berjalan dan hanya akan menghabiskan energi bangsa ini. Lebih lanjut Irman menjelaskan, DPR memiliki dasar konstitusional yang kuat untuk mengungkapkan dan menyelesaikan kasus Century.
Baca Juga:
JAKARTA - Pakar hukum tata negara, Irman Putra Sidin menyarankan penggalang angket mafia pajak untuk menggulirkan hak menyatakan pendapat kasus Century.
BERITA TERKAIT
- Kapan Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Hasil Pilkada? Ketua KPU Bilang Begini
- Buntut Insiden di Arena Mukernas PPP, Mardiono dan Orang Kepercayaannya Disomasi
- Prabowo Usul Pengampunan Koruptor, Nasir Djamil Singgung Inisiatif Menteri
- Sedih Lihat Hubungan Mega-Jokowi, Effendi Simbolon Ajak Keduanya Berdamai
- Deddy Tidak Membantah Upaya Jokowi Mau Mengobok-Obok PDIP Mengganti Hasto
- Deddy Sitorus Ungkap Anomali dari Banyaknya Spanduk yang Serang PDIP