Angket Usut Mafia Pajak Kandas di DPR
Divoting, Kubu Pengusul Hanya Kalah Dua Suara
Rabu, 23 Februari 2011 – 06:44 WIB

Ketua DPR Marzuki Alie dan pimpinan DPR lainnya saat rapat paripurna untuk mengambil keputusan tentang hak angket mafia pajak di Senayan, Selasa (22/2).Foto : Arundono/JPNN
JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) boleh jadi bernafas lega. Sebab, hak angket kasus mafia pajak yang sebelumnya kencang disuarakan para legislator, tadi malam (22/2) kandas. Setelah melalui proses perdebatan yang cukup panjang dan penuh hujan interupsi di sidang paripurna DPR, kubu penolak angket berhasil menang tipis dengan selisih dua suara dalam voting terbuka. Kubu yang menolak beralasan, usulan angket tidak memenuhi ketentuan pasal 177 UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) No.27 tahun 2009. Menurut mereka, usulan angket tidak jelas menyebut UU atau kebijakan yang telah dilanggar pemerintah, termasuk potensi kerugian negara yang ditimbulkan.
Kubu yang menerima didukung 264 suara, sedangkan yang menolak mendapat 266 suara. ""Jadi, hak angket ini ditolak,"" kata Ketua DPR Marzuki Alie lantas mengetok palu sidang, tadi malam.
Baca Juga:
Sebelum dilakukan voting, sikap fraksi -fraksi terbelah. Kubu yang mendukung usulan angket berasal dari fraksi PDIP, Golkar, PKS, dan Partai Hanura. Sedangkan kubu yang menolak dimotori Fraksi Partai Demokrat. Masuk dalam barisan itu FPAN, FPPP, FPKB, dan Fraksi Partai Gerindra.
Baca Juga:
JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) boleh jadi bernafas lega. Sebab, hak angket kasus mafia pajak yang sebelumnya kencang disuarakan
BERITA TERKAIT
- Rapat di DPR, Imparsial Kecam Pengangkatan Mayor Teddy Jadi Seskab
- Gubernur Sulteng Anwar Hafid Minta OPD Gerak Cepat
- Melchias Mekeng DPR: Pupuk Bersubsidi Harus Dijual Langsung di Desa
- Berkaca dari Kasus PT Sritex, Pemerintah Diminta Perhatikan Industri Padat Karya
- KontraS Minta DPR Menghentikan Pembahasan Revisi UU TNI
- Perintah Bu Mega, Kepala Daerah dari PDIP yang Belum Retret Ikut Gelombang Kedua