Angket Usut Mafia Pajak Kandas di DPR
Divoting, Kubu Pengusul Hanya Kalah Dua Suara
Rabu, 23 Februari 2011 – 06:44 WIB
JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) boleh jadi bernafas lega. Sebab, hak angket kasus mafia pajak yang sebelumnya kencang disuarakan para legislator, tadi malam (22/2) kandas. Setelah melalui proses perdebatan yang cukup panjang dan penuh hujan interupsi di sidang paripurna DPR, kubu penolak angket berhasil menang tipis dengan selisih dua suara dalam voting terbuka. Kubu yang menolak beralasan, usulan angket tidak memenuhi ketentuan pasal 177 UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) No.27 tahun 2009. Menurut mereka, usulan angket tidak jelas menyebut UU atau kebijakan yang telah dilanggar pemerintah, termasuk potensi kerugian negara yang ditimbulkan.
Kubu yang menerima didukung 264 suara, sedangkan yang menolak mendapat 266 suara. ""Jadi, hak angket ini ditolak,"" kata Ketua DPR Marzuki Alie lantas mengetok palu sidang, tadi malam.
Baca Juga:
Sebelum dilakukan voting, sikap fraksi -fraksi terbelah. Kubu yang mendukung usulan angket berasal dari fraksi PDIP, Golkar, PKS, dan Partai Hanura. Sedangkan kubu yang menolak dimotori Fraksi Partai Demokrat. Masuk dalam barisan itu FPAN, FPPP, FPKB, dan Fraksi Partai Gerindra.
Baca Juga:
JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) boleh jadi bernafas lega. Sebab, hak angket kasus mafia pajak yang sebelumnya kencang disuarakan
BERITA TERKAIT
- Fraksi PDIP DPRD Jakarta Sebut Penundaan Pelantikan Pram-Rano Karno Rugikan Masyarakat
- Bertemu Dino Pati Djalal, Eddy Soeparno Ajak FPCI Dukung Diplomasi Iklim Prabowo
- Kunjungi Palembang, Lita Machfud Soroti Angka Tidak Sekolah Sumsel yang Tinggi
- Ibas Tekankan Pentingnya Penguatan SDM Lewat Pendidikan Konstitusi yang Masif dan Menarik
- Bawaslu Kalsel Evaluasi Menyeluruh Pelaksanaan Pilkada 2024
- Komisioner KPUD Barito Utara Diduga Langgar Etik & Aturan, Terancam Dipecat