Angket Usut Mafia Pajak Kandas di DPR

Divoting, Kubu Pengusul Hanya Kalah Dua Suara

Angket Usut Mafia Pajak Kandas di DPR
Ketua DPR Marzuki Alie dan pimpinan DPR lainnya saat rapat paripurna untuk mengambil keputusan tentang hak angket mafia pajak di Senayan, Selasa (22/2).Foto : Arundono/JPNN
""Jadi, kami mohon agar (usulannya, Red) dikembalikan kepada pengusul, karena memang tidak memenuhi persyaratan. Dokumen belum ada. Fakta dan bukti yang menyatakan pemerintah sudah melanggar UU, kerugian negara sekian triliun diambil pemerintah itu belum ada,"" kata Achsanul Qosasi yang juga Wakil Ketua Komisi XI DPR.

Anggota Fraksi PAN Achmad Rubai"e menegaskan, pihaknya mendukung pemberantasan mafia pajak, karena merugikan negara dan rakyat. Meski begitu, dia pun berpandangan kalau usulan angket ini belum memenuhi unsur -unsur yang diatur UU MD3. ""Pengusul harus bekerja lagi menemukan adakah UU yang diduga dilanggar,"" katanya.

Selain itu, Rubai"e menyampaikan bahwa Komisi III sudah membentuk panja pengawasan mafia pajak. Panja itu, lanjut dia, tengah bekerja keras untuk mengungkap mafia pajak. ""Kalau itu di- by pass kurang etis. Kalau ada yang dirasakan tidak puas, baru diusulkan angket,"" ujarnya.

Sekretaris Fraksi PPP M.Romahurmuziy menolak anggapan, bila fraksi atau anggota dewan yang tidak mendukung angket seolah-olah melindungi mafia pajak. Sebaliknya, pihak yang mendukung seolah anti mafia pajak. ""Semua dalam posisi yang sama semangatnya meningkatkan penerimaan negara,"" tegasnya.

JAKARTA -  Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) boleh jadi bernafas lega. Sebab, hak angket kasus mafia pajak yang sebelumnya kencang disuarakan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News