Angket Usut Mafia Pajak Kandas di DPR

Divoting, Kubu Pengusul Hanya Kalah Dua Suara

Angket Usut Mafia Pajak Kandas di DPR
Ketua DPR Marzuki Alie dan pimpinan DPR lainnya saat rapat paripurna untuk mengambil keputusan tentang hak angket mafia pajak di Senayan, Selasa (22/2).Foto : Arundono/JPNN
Menurut dia, publik tidak pernah tahu seberapa banyak oknum di direktorat pajak yang berperilaku seperti Gayus Tambunan. Karenanya, untuk mengungkap persoalan itu dibutuhkan kerja jangka panjang dengan meningkatkan pola pengawasan DPR. Proses ini akan sulit dilakukan dengan angket yang masa kerjanya dibatasi.

""Saat ini, sedang dilakukan penyelidikan melalui panja di Komisi XI dan III. Dengan batasan angket yang 90 hari begitu pendek untuk menyelesaikan masalah pajak yang luar biasa,"" ingatnya. ""Alangkah elok tidak terjebak dalam politisasi persoalan pajak itu sendiri,"" imbuh Romi -begitu M.Romahurmuzy biasa disapa.

Abdul Kadir Karding dari Fraksi PKB juga menyampaikan fraksinya menolak angket bukan karena ingin melindungi mafia pajak. Melainkan memang tidak ada alasan yang cukup kuat untuk menggulirkannya. ""PKB yang tidak punya perusahaan, hanya dihuni aktivis -aktivis, tidak punya kepentingan apapun untuk melindungi mafia -mafia itu,"" katanya.

""Tapi, apa persoalannya dengan kasus Gayus Tambunan, di mana kebijakan pemerintah disini" Kalau semua kasus mau diangketkan, berapa ribu angket yang harus hadir di negeri ini,"" imbuh Ketua DPP PKB, itu.

JAKARTA -  Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) boleh jadi bernafas lega. Sebab, hak angket kasus mafia pajak yang sebelumnya kencang disuarakan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News