Angket Usut Mafia Pajak Kandas di DPR

Divoting, Kubu Pengusul Hanya Kalah Dua Suara

Angket Usut Mafia Pajak Kandas di DPR
Ketua DPR Marzuki Alie dan pimpinan DPR lainnya saat rapat paripurna untuk mengambil keputusan tentang hak angket mafia pajak di Senayan, Selasa (22/2).Foto : Arundono/JPNN
Akbar Faisal dari Hanura menambahkan, persoalan pajak menyangkut kebijakan. Indonesia, kata dia, mengalami potensi lost penerimaan pajak sampai Rp 200-300 triliun setiap tahunnya.

""Kalau ingin bertanya apakah ada kerugian negara, di sini (angket) tempatnya. Kalau ingin bertanya apakah ada kebijakan yang dilanggar, di sini tempatnya,"" tegas Akbar.

Karena perdebatan berlangsung alot dan tidak mencapai kesepakatan, akhirnya diskors untuk lobi tertutup pimpinan fraksi dengan pimpinan dewan pada pukul 16.30.

Sidang kembali dilanjutkan pukul 17.30. Marzuki lantas menyampaikan bahwa lobi tidak berhasil mencapai titik temu. Sehingga, voting mau tidak mau harus dilakukan.

Meski begitu, lanjut Marzuki, berdasarkan dinamika di forum lobi, muncul dua opsi mengenai pilihan atau isu dari voting itu sendiri. Opsi pertama langsung divoting pilihan menerima atau menolak angket. Sedangkan opsi kedua menerima dan menolak dengan selanjutnya menggelar rapat komisi gabungan terkait mafia pajak.

JAKARTA -  Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) boleh jadi bernafas lega. Sebab, hak angket kasus mafia pajak yang sebelumnya kencang disuarakan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News