Angket Usut Mafia Pajak Kandas di DPR

Divoting, Kubu Pengusul Hanya Kalah Dua Suara

Angket Usut Mafia Pajak Kandas di DPR
Ketua DPR Marzuki Alie dan pimpinan DPR lainnya saat rapat paripurna untuk mengambil keputusan tentang hak angket mafia pajak di Senayan, Selasa (22/2).Foto : Arundono/JPNN
""Jadi, kita dua kali voting ini,"" kata Marzuki. Tawaran ini kembali memicu perdebatan keras. Ketua Fraksi Partai Golkar Ade Komarudin menegaskan, paripurna hanya berhak menerima atau menolak usul angket. ""Tidak ada opsi lain,"" katanya. Menurut dia, ini merupakan mekanisme yang diatur Tatib DPR dan UU MD3. ""Kalau kita mengambil keputusan tidak sesuai tatib DPR dan UU MD3 berarti kita semua secara berjamaah melanggar tatib dan UU MD3,"" katanya. ""Teman -teman menolak angket yang ada kekhawatiran dituduh mendukung mafia pajak, tidak demikian kenyataannya,"" imbuh Ade.

Menurut sumber Jawa Pos, memang ada kekhawatiran dari tiga fraksi, yakni FPAN, FPPP, dan FPKB kalau opsinya hanya menolak, mereka akan terjebak dengan stigma ingin melindungi mafia pajak. Sehingga dimunculkan usulan menolak dengan catatan itu. ""Biar citranya tetap terselamatkan,"" ujar anggota DPR, itu.

Fachry Hamzah dari FPKS juga menolak tegas usul itu. Dengan nada menyindir, dia mengatakan tidak mau keputusan yang bernada menghibur. ""Tidak perlu ada bersandiwara nanti ada rapat gabungan gabungan segala. Kami hanya mau ini diputuskan angket atau tidak, jangan pakai bunga -bunga,"" katanya. Di luar dugaan, Fraksi Partai Gerindra yang menolak angket justru juga menghendaki voting langsung dilakukan terhadap dua alternatif pilihan, menerima atau menolak. ""Kewenangan paripurna hanya menerima atau menolak angket,"" kata Muzani.

Ketika itu ditolak dan ada kesepakatan -kesepakatan komisi yang bertanggungjawab soal pajak untuk melakukan sesuatu, lanjut Muzani, sesuai UU, itu kewenangan komisi bersangkutan. Pengakuan mengenai kekhawatiran ""citra negatif"" itu diakui oleh Toto Daryanto dari FPAN. ""Sekarang kami hanya dihadapkan pada pilihan apakah harus menerima hak angket atau menolak. Ini posisi yang sangat sulit. Kalau menolak (begitu saja), kami nanti dianggap pro mafia pajak,"" katanya.

JAKARTA -  Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) boleh jadi bernafas lega. Sebab, hak angket kasus mafia pajak yang sebelumnya kencang disuarakan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News